JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah memutuskan melarang penumpang yang tidak memakai masker untuk menggunakan kendaraan umum. Menanggapi aturan tersebut, para driver ojek online (ojol) meminta beberapa keringanan.
Meski bukan tergolong kendaraan umum, tapi ojek online juga menjadi moda transportasi yang banyak digunakan oleh masyarakat. Risiko penularan virus Corona cukup besar, karena kontak yang cukup dekat.
Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono, mengatakan, rekan-rekan ojol sebaiknya harus pakai masker dalam beraktivitas sesuai protokol kesehatan pandemi Covid-19 yang diterbitkan.
Begitu pula dengan para pengguna jasa ojol, wajib gunakan masker untuk antisipasi penyebaran pandemi Covid-19.
"Kondisi pendapatan ojol turun drastis semenjak adanya kebijakan Work From Home (WFH) dan kegiatan masyarakat dirumahkan. Penurunan pendapatan berkisar 50 persen hingga 80 persen," ujar Igun, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Igun menambahkan, rekan-rekan ojol hanya mengandalkan layanan makanan dan kiriman barang saat ini untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Untuk menyikapi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), ada tiga poin utama yang diharapkan oleh rekan-rekan ojol.
"Pemerintah memberikan kompensasi penghasilan kepada para pengemudi ojol, berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang besarannya 50 persen dari penghasilan normal kami. Nilai besaran yang kami harapkan, yaitu Rp 100.000 per hari," kata Igun.
Berikutnya, pengemudi ojol juga meminta kepada aplikator untuk menonaktifkan fitur penumpang dan terus lakukan sosialisasi aplikasi layanan pesan makanan dan barang. Hal ini menjadi kewajiban dari aplikator sebagai penyedia aplikasi.
"Agar permintaan order makanan maupun pengiriman barang dapat meningkat sebagai sumber penghasilan mitra ojol, agar terus dapat mencari nafkah dan menjaga penghasilan," ujar Igun.
Terakhir, para pengemudi ojol juga meminta kepada pihak aplikator untuk menerapkan potongan penghasilan maksimal 10 persen atau jika perlu tanpa ada potongan pendapatan.
Sebab, saat ini penghasilan yang didapat masih dipotong 20 persen oleh pihak aplikator.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/06/130143815/dilarang-bawa-penumpang-tanpa-masker-driver-ojol-minta-keringanan