Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Lebaran 2020 Bisa Dilarang atau Sekadar Imbauan

Kompas.com - 24/03/2020, 08:42 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sudah membatalkan program mudik gratis Lebaran 2020. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan meluasnya penularan virus corona (Covid-19) di Tanah Air.

Lantas bagaimana dengan mudik mandiri yang dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Jakarta. Apakah nantinya juga akan ada larangan, atau hanya berupa imbauan saja.

Menjawan hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, keputusan tersebut sedang dalam tahap pengkajian dan pembicaraan.

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Bareng, Honda Cari Opsi Lain buat Konsumen

"Nanti akan ada rapat terbatas soal ini, kemungkinan juga akan dibicarakan. Untuk saat ini kami baru menghapus yang mudik gratis, baik dari Kemenhub, BUMN, swasta," ucap Budi saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/3/2020).

Budi menjelaskan, kondisi saat ini memang sangat tidak kondusif. Penyebaran virus corona setiap harinya makin meluas, karena itu pemerintah gencar meminta masyarakat untuk tak meninggalkan rumah.

Imbauan untuk tak berpergian termasuk pulang kampung atau mudik saat Lebaran juga sudah aktif diserukan. Menurut Budi, bila kondisi belum pulih, maka mudik akan memberikan dampak yang lebih besar lagi bagi penyebaran Covid-19 di Indoensia.

"Seperti yang diketahui mudik ada banyak orang yang melakukan perjalanan, risikonya tinggi karena menjadi penyebarannya makin meluas," ujar Budi.

"Kalau dari kami sudah mulai gencar mengimbau. Kepastiannya seperti apa, mungkin nanti saat rapat terbatas akan diputuskan," kata dia.

Baca juga: Imbas Corona, Polisi Berikan Toleransi Masa Perpanjangan SIM

Sebelumnya dikabarkan pemerintah sedang membahas sejumlah penanggulangan wabah corona. Salah satu skenario terburuk, adalah mengkaji larangan mudik Lebaran apabila status darurat belum mengalami perubahan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Hai #MitraDarat, Beberapa pusat-pusat kegiatan mulai menerapkan aturan kerja di rumah (Work From Home /WFH) untuk mengurangi potensi penyebaran Covid-19 di Indonesia. Selain mencegah terhindar dari penularan virus corona karena kita hanya di rumah saja sesuai anjuran pemerintah. Hal ini sangat membantu terutama bagi kalian yang menggunakan transportasi umum agar adanya pembatasan sosial antara penumpang yang satu dan lainnya. So, manfaatkan WFH dengan kegiatan positif di rumah saja yah #MitraDarat agar kita tetap terjaga dan terhindar dari virus ini. @setiadibudi.85 #covid_19 #SayangiNyawamuLindungiKeluargamu #PenghubungIndonesia #PartisipasiRakyat #ProgramKerja #PemerintahBekerja

A post shared by Ditjen Perhubungan Darat (@ditjen_hubdat) on Mar 19, 2020 at 6:54am PDT

Staf Khusus Menteri Perhubungan (Menhub) Adita Irawati mengatakan, saat ini Kemenhub dengan kementerian dan lembaga lainnya sedang melakukan pembahasan tekait opsi pelaksanaan mudik Lebaran tahun ini.

"Tadi didiskusikan apakah mudik akan dilakukan seperti biasa atau ada peninjauan ulang, atau bahkan ekstremnya dilarang. Tapi ini belum diputuskan," ujar Adita yang dilansir dari MonyeKompas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
bagai mana dengan warga jakarta barat yang merantau di jawa tengah apa di per boleh kan pulang ke kampung halamannya yang yang ada di jakarta barat


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Momen Prabowo Ikut Tren Velocity Usai Akhiri "Open House" di Istana
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau