Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Asosiasi Ojek Online Menolak Wacana Pembatasan Motor di Jalan Nasional

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi driver ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia menolak keras wacana Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa untuk membatasi operasional sepeda motor di jalan nasional.

Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, rencana tersebut sejatinya melanggar hak pemilik dan pengguna motor untuk menggunakan jalan.

"Kami (pemilik dan pengguna motor) juga sebagai pembayar pajak untuk pembangunan jalan nasional. Atas wacana itu, Garda menentang keras wacana Komisi V DPR RI," ujarnya melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (24/2/2020).

"Kami siap menentang usulan tersebut, baik usulan dari pengamat maupun komisi V DPR RI," ucap Igun.

Igun menjelaskan, ada dua poin penolakan yang diajukan pihaknya. Pertama, roda dua meningkatkan penerimaan pajak yang selanjutnya bisa digunakan untuk pembangunan jalan.

Kedua, transportasi umum yang tersedia dinilai belum memadai dan nyaman untuk menjadi angkutan utama masyarakat dalam memenuhi aktivitas hariannya.

"Saat ini alat transportasi umum belum memadai, aman, dan nyaman (tidak berdesakan) bagi masyarakat sebagai pengganti sepeda motor untuk aktifitas harian," katanya.

Ia menyarakankan, pembuatan kebijakan yang berkaitan tentang hak orang banyak sebaiknya dibicarakan lebih jauh kepada asosiasi dan pemangku kepentingan terkait. Supaya, aturan sesuai sasaran dan tujuan.

"Belum dibuka ruang komunikasinya, kemarin RDPU dengan para pengamat transportasi. Kami harapkan Garda Indonesia bisa diikutsertakan juga untuk bisa menyatakan aspirasinya," kata Igun.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/02/25/065100915/asosiasi-ojek-online-menolak-wacana-pembatasan-motor-di-jalan-nasional

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke