JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengaku tidak dilibatkan dalam perencanaan pengenaan cukai terhadap emisi kendaraan bermotor di Indonesia.
Oleh sebab itu, Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi tidak mengetahui duduk perkara munculnya rencana tersebut dan penerapannya.
"Jujur saja, saya benar-benar tidak tahu akan rencana tersebut. Mungkin Kementerian Keuangan punya analisis sendiri, tapi kami (Gaikindo) belum diikut sertakan," katanya kepada Kompas.com, Jumat (21/2/2020).
Baca juga: Merek Berkomentar tentang Wacana Cukai Emisi Kendaraan Bermotor
Tapi bila melihat tujuannya, yaitu mengurangi tingkat polusi yang dihasilkan CO2 (karbon dioksida) dari kendaraan berbahan bakar fosil, dinilai baik.
"Ini masih wacana, tapi kami tidak tahu apakah akan jadi regulasi alternatif mengingat pemerintah telah menerbitkan harmonisasi PPnBM tahun lalu, atau merupakan penambahan atau turunannya," ucap Nangoi.
"Kemudan nanti cara penilaian emisi kendaraan itu seperti apa, belum tahu juga. Apakah sama saja dengan yang diterapkan pada skema PPnBM baru yaitu berdasarkan gram CO2 atau gimana. Saya rasa masih banyak hal yang harus dibahas di sini," katanya lagi.
Ia berharap, guna menyempurnakan wacana itu asosiasi dan agen pemegang merek (APM) terkait harus diikutsertakan dalam pembahasannya. Jadi, aturan yang berlaku tepat sasaran.
Baca juga: 2 Kesalahan yang Sering Dilakukan Pengendara Motor Kopling
Sebelumya, Sri Mulyani menyebut bahwa tingkat polusi akibat CO2 yang dihasilkan kendaraan bermotor patut diberikan perhatian. Salah satu caranya, dengan mengenakan cukai.
Namun, tak semua kendaraan akan dikenakan aturan ini. Diantaranya seperti kendaraan yang tak menggunakan BBM atau kendaraan listrik, kendaraan umum, kendaraan kepemilikan khusus seperti damkar atau ambulans, serta kendaraan untuk diekspor.
"Mekanisme pembayaran dilakukan sama seperti kantong plastik dan minuman berpemanis yaitu saat keluar dari pabrik atau pelabuhan," katanya.
Jika usulan ini diterima, maka pemerintah berpotensi mendapatkan penerimaan cukai sebesar Rp 15,7 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.