JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi CO2 (karbon dioksida) dikenakan cukai. Sehingga, tingkat polusi dari kendaraan berbahan bakar fosil mampu diredam.
"Mekanisme pembayarannya dilakukan sama seperti pengenaan cukai pada kantong plastik dan minuman berpemanis, yaitu saat keluar dari pabrik atau pelabuhan," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Menanggapi hal tersebut, beberapa pabrikan otomotif dalam negeri berharap agar pemerintah melakukan pengkajian ulang. Sebab, pengenaan cukai pada kendaraan bisa membuat harga mobil atau motor tidak kompetitif. Ujungnya, akan terjadi pelemahan pasar.
Baca juga: Sri Mulyani Usul Emisi Kendaraan Bermotor Kena Cukai
"Saya belum tahu detailnya karena ini masih usulan saja. Tapi, pajak kendaraan di Indonesia itu sudah lebih tinggi dari Thailand. Nanti market kita tidak berkembang, industrinya juga bisa sulit tumbuh," ujar Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Terlebih lagi, saat ini pasar otomotif dalam negeri tengah lesu. Berdasarkan catatan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), pasar roda empat selama 2019 turun 10,8 persen dibanding tahun sebelumnya.
Adapun penjualan mobil selama lima tahun belakangan masih terbilang stagnan di 1 juta sampai 1,1 juta unit per tahun.
"Paling penting sekarang, industri itu tumbuh sehingga mampu menciptakan lapangan kerja. Seiring dengan itu, pendapatan akan naik dan pada akhirnya penerimaan pajak akan bertambah," kata Bob.
Baca juga: Penjualan Mobil Anjlok, Ini Penjelasan Gaikindo
"Penerimaan pajak yang baik datang dari kegiatan ekonomi yang tumbuh. Jangan short cut," ujarnya lagi.
Pada kesempatan terpisah, Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy menyatakan, pengenaan cukai pada kendaraan bermotor bisa bentrok dengan Peraturan Pemerintah No 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
"Keduanya mengatur hal yang sama (emisi kendaraan bermotor). Saya lihat ini sepertinya baru studi saja, jadi sebaiknya perlu pengkajian mendalam lagi," kata Billy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.