JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri resmi memberikan tanda khusus pada kendaraan listrik. Mobil dan sepeda motor yang berbasis baterai itu akan menggunakan pelat nomor khusus, yaitu berkelir biru.
Informasi lain yang tidak kalah menarik perhatian, yaitu cara benar menyalakan sepeda motor injeksi. Selain itu, masih banyak berita lain, dan mau tahu seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Rabu 29 Januari 2020:
1. Resmi, Pelat Nomor Kendaraan Listrik Berwarna Biru
Rencana Korps Lalu Lintas ( Korlantas) Polri memberikan warna khusus bagi kendaraan listrik melalui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB) atau pelat nomor segera terealisasi.
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Brigjen Pol Halim Pagarra, pemberian warna ini dilakukan Polri yang merupakan lembaga yang melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor listrik (KBL).
"Polri memberikan penandaan pada TNKB KBL berbasis baterai berupa warna biru pada ruang masa berlaku. TNKB sesuai peruntukan kendaraan listrik tersebut," ucap Halim saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/1/2020).
Baca juga: Resmi, Pelat Nomor Kendaraan Listrik Berwarna Biru
2. Harga Mobil Bekasnya Anjlok, Begini Kilah Mazda
Di pasar mobil bekas terdapat sejumlah merek yang memiliki harga jual anjlok. Biasanya brand otomotif yang harga jualnya turun didominasi oleh merek di luar Jepang.
Meski begitu, Mazda rupanya masuk dalam daftar merek mobil yang harga bekasnya jatuh. Hal ini diungkap oleh Senior Manager Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua Herjanto Kosasih, kepada Kompas.com belum lama ini.
“Biasanya merek Amerika atau Eropa, mobil seperti Ford atau Chevrolet itu di pasaran harganya memang jatuh. Dari Jepang juga ada, seperti Mazda. Merek lainnya seperti Proton sama seperti itu,” katanya.
Baca juga: Harga Mobil Bekasnya Anjlok, Begini Kilah Mazda
3. Ditilang Saat Pakai Motor Trail Kompetisi, Siap-siap Pulang Jalan Kaki
Setiap motor yang melintas di jalan raya, harus dilengkapi dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Aturan tersebut sudah ditulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ).
Sedangkan motor trail kompetisi, tidak dilengkapi dengan STNK dan TNKB. Artinya, tidak memiliki legalitas untuk dikendarai di jalan raya.
Umumnya, jika motor biasa yang dilengkapi dengan STNK ditilang di jalan raya, jika ada STNK-nya, maka hanya SIM (Surat Izin Mengemudi) yang ditahan. Tapi, jika tidak bisa menunjukkan STNK, maka motor yang ditahan. Sebab, diasumsikan motor tersebut bisa saja merupakan barang curian.
Baca juga: Ditilang Saat Pakai Motor Trail Kompetisi, Siap-siap Pulang Jalan Kaki
4. Sudah Tahu Cara Menyalakan Motor Injeksi dengan Benar?