JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akhirnya menetapkan warna biru sebagai pembeda kendaraan listrik.
Warna ini akan diterapkan di pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), tepatnya pada bagian bawah di ruang masa berlaku.
Menariknya, penanda warna biru di pelat nomor ini nantinya hanya akan diberikan bagi sepeda motor atau mobil full electric alias murni listrik.
Sementara untuk kendaraan hybrid atau PHEV, tak dapat keistimewaan, alias masih menggunakan pelat nomor biasa seperti kendaraan konvensional.
Lantas apa latar belakang atau alasan Polri memilih warna biru sebagai penanda di TNKB kendaraan listrik.
Menjawab hal ini, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Brigjen Pol Halim Pagarra, pemilihan tersebut sudah susuai dengan diskusi dan FGD (diskusi kelompok terarah) yang dilakukan Korlantas beberapa waktu lalu.
"Pemberian warna khusus (biru) untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) sebagai upaya Polri mendukung Perpres 55 tahun 2019, tepatnya sebagai pemberian insentif non fiskal," ujar Halim kepada Kompas.com, Selasa (28/1/2020).
"Kenapa warna biru, itu adalah hasil rekomendasi dari FGD Korlantas dan disetujui pemberian warna khusus untuk penanda adalah warna biru. Ini juga sesuai dengan program langit biru sebagai upaya untuk mengurangi pemanasan global," kata dia.
Mengenai insentif non-fiskal yang dimaksud, Halim menjelaskan adanya warna khusus tadi akan memudahkan pengguna mobil atau motor listrik untuk dikenali.
Dengan begitu, saat diberikan keringanan berupa bebas biaya parkir, atau kebal terhadap regulasi ganjil genap, serta lain sebagainya, akan memudah untuk dibedakan.
Sementara ketika ditanya kapan akan mulai penerpannya, Halim belum memberikan respon soal ini. Namun dipastikan, pemberian warna biru ini nantinya tak hanya diterapkan pada kendaraan pribadi saja.
Beberapa kendaraan lain bila menggunakan mobil atau motor yang murni listrik juga akan diberikan penanda tersebut.
Seperti, angkutan umum atau pelat kuning, mobil pelat merah pemerintahan, pelat putih untuk kendaraan diplomatik, dan pelat hijau yang digunakan kendaran pada kawasan perdagangan bebas.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/29/143148215/alasan-polri-pilih-warna-biru-untuk-pelat-nomor-kendaraan-listrik