Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Pangkas 50 Persen Biaya Uji Tipe Kendaraan Listrik

Kompas.com - 28/01/2020, 08:42 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyambut baik terbitnya Pergub insentif pembebasan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) khusus kendaraan listrik di DKI Jakarta.

Langkah tersebut dinilai menjadi salah satu trobosan dari sejumlah insentif lain yang nantinya bakal digelontorkan dari masing-masing kementerian.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, menjelaskan, Kemenhub juga sedang menyiapkan rangkaian insentif bagi industri otomotif yang akan memasarkan kendaraan listik.

Baca juga: Kemenhub Akan Beli 100 Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas

"Jadi nanti ada peraturan dari perhubungan lalu dari keuangan yang terkait soal perpajakan. Dari Kemenhub, kami sudah komit ketika peraturan menteri sudah keluar biaya untuk ujitipe satu kendaraan akan diturunkan sampai 50 persen," kata Budi saat berbincang dengan media di sela-sela peluncurakn GrabCar Elektrik, Tangerang, Senin (27/1/2020).

Ketika ditanya soal besaran jumlahnya, Budi menjelaskan satu mobil listrik biasanya memakan biaya sekitar Rp 50 juta untuk uji tipe. Tapi dengan adanya keringanan sampai 50 persen, maka biayanya bisa terpangkas menjadi Rp 25 jutaan.

Menhub Budi Karya Sumadi jajal mobil listrik Hyundai IoniqToto Santiko Budi Menhub Budi Karya Sumadi jajal mobil listrik Hyundai Ioniq

Dengan adanya keringanan tersebut, ditambah dengan ragam insentif lain yang diberikan seperti dari Kemenkeu, menurut Budi akan membuat harga mobil listrik yang tadinya mahal bisa tereduksi. Hasilnya bisa membuat masyarakat pun jadi tertarik untuk membelinya.

"Bila turunan uji tipenya sudah keluar, ditambah lagi dapat keringan dari Kemenkeu soal PPN untuk baterai, harga bisa turun. Contoh untuk mobil listrik, katakan yang dijual Rp 800 juta misalnya, itu mungkin bisa turun 20 sampai 25 persen nanti," ucap Budi.

Selain keringan dalam bentik fiskal, Budi juga menjelaskan pemilik kendaraan listrik murni nantinya juga bisa mendapatkan ragam insentif non fiskal. Contoh seperti bebas ganjil genap, parkir gratis, sampai jalur khusus untuk sepeda motor.

Baca juga: Ibu Kota Baru Bakal Adopsi Kendaraan Listrik dan Otonomos

Namun itu semua sampai saat ini memang masih dalam tahap pembicaran, terutama soal teknis pelaksanaannya di lapangan.

Mobil listrik BMW i3s di GIIAS 2019 Mobil listrik BMW i3s di GIIAS 2019

Budi juga menyinggung bila untuk mempermudah teknis di lapangan, Kemenhub sudah berkoordinasi dengan Polri untuk membedakan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baik mobil maupun motor listrik.

"Saya minta kepada Polri untuk sepeda motor listrik atau electric vehicle lainnya itu ditandai dengan warna dasar TNKB yang beda. Fungsinya untuk memudahkan, untuk warnanya apa itu saya lupa, tapi ini sudah masuk dalam rancangan peraturan Kapolri menyangkut warna dasar kendaran listrik," ucap Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau