JAKARTA, KOMPAS.com - PT MIGO Ebike Success selaku penyedia jasa sewa dan distributor resmi sepeda motor listrik merek Migo di Indonesia, dinyatakan telah lulus proses uji tipe kendaraan bermotor.
Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Caroline Noorida Aryani mengatakan, pihak Migo telah mengantongi legalitas jalan yang diwakilkan Sertifikat Uji Tipe (SUT) di penghujung akhir 2019.
"Oleh sebab itu, kendaraan resmi boleh dioperasikan di Indonesia. Jadi tidak rancu lagi sebagaimana beberapa waktu lalu, apakah kendaraan Migo termasuk sepeda atau motor listrik," kata Caroline beberapa waktu lalu.
Baca juga: Marak Pencurian Ban dan Pelek Mobil, Ini Cara Pencegahannya
Hal sama dinyatakan Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika saat berbincang bersama Kompas.com. Ia menyebut, Migo sudah memiliki dudukan pelat nomor dan tidak lagi memiliki pedal kayuh.
"Mereka sudah lulus, secara administrasi kita bantu karena telah melalui berbagai ketentuan legalitas sebagai sepeda motor listrik di Indonesia," katanya.
Namun, pihak Migo memang masih harus mengurus beberapa hal sebelum benar-benar beroperasi kembali secara penuh. Seperti, pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
"Meski demikian, Migo menjadi salah satu produsen yang bakal ikut meramaikan era kendaraan listrik roda dua di Indonesia. Ia ikut dalam pilot program pemerintah dan melakukan investasi tambahan," ujar Putu.
Baca juga: Bebas Pajak, Produsen Motor Listrik Tambah Investasi untuk Produksi
Walau tidak dikatakan detail jumlah investasi yang dilakukan Migo di Indonesia, Putu menyampaikan dari 8 produsen motor, total investasi yang sudah dilaporkan ke Kemenperin sampai 20 Januari 2020 ialah Rp 370 miliar.
"Ini datanya sampai dengan 20 Januari 2020, jadi yang paling baru. Tapi saya rasa bakal bertambah lagi, ada beberapa yang masuk. Pergerakan roda dua listrik ini menarik karena mulai ramai, akan semakin seru," ucapnya.
"Secara entitas, sepeda motor lebih banyak yang berkomitmen untuk mulai menciptakan iklim atau ekosistem kendaraan listrik sampai hari ini, dibanding produsen mobil," kata Putu lagi.
Masalah Migo
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko meminta sepeda listrik Migo tidak dioperasikan di ruas jalan mana pun di Jakarta, termasuk di jalan-jalan lingkungan.
Sebab, kecepatan sepeda listrik itu cukup tinggi, Sementara kendaraannya sendiri, belum mengantongi sertifikasi uji tipe dari Kemenhub dan tak memiliki tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan.
"Kami mengimbau untuk tidak dioperasikan, semata-mata bukannya kita melarang mereka untuk beroperasi. Tetapi juga kita mengingatkan terkait dengan aspek keselamatan penggunanya. Kendaraan ini setahu saya bisa melesat sampai 60 kilometer per jam, relatif tinggi untuk sepeda," ujar Sigit.
Baca juga: Pemprov DKI: Sepeda Listrik Migo Tak Kantongi Izin Usaha dan Sertifikasi Kemenhub
Patuh terhadap himbauan tersebut, Manajer Operasional Migo Jakarta Sukamdini langsung melakukan pengurusan sertifikasi uji tipe sepeda listrik Migo.
"Sejauh ini kita masih pengurusan karena di awal kan kita memang diregistrasi sebagai sepeda ya, dan sepeda itu tidak perlu ada tes uji dan segala macam," ujar dia.
"Tentu bila terkait keselamatan, kita taati. Ini semuanya kita lagi urus karena Migo dianggap sebagai motor," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.