Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis Pelanggaran dan Denda Tilang Elektronik untuk Pengendara Motor

Kompas.com - 23/01/2020, 06:32 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai awal Februari 2020 hingga satu pekan ke depan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, akan melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sejumlah jalan di DKI Jakarta.

Usai itu, tilang elektronik akan berlaku untuk pengendara motor yang melanggar aturan lalu lintas. Lantas, apa saja jenis pelanggaran dan besaran dendanya?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan, kurang lebih sama seperti penerapan tilang elektronik pada pengemudi mobil. Tetapi, ada beberapa penyesuaian dan tambahan satu, yakni tidak menggunakan helm.

"Kita akan melakukan sosialisasi dulu, dan untuk proses penindakannya sama seperti penerapan tilang elektronik pada pengemudi mobil," kata Fahri di Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Baca juga: Catat, Ini Lokasi Tilang Elektronik untuk Pengendara Motor di Jakarta

Melewati garis pembatas lampu lalu lintas merupakan salah satu pelanggaran yang akan diproses melalui tilang elektronik atau  electronic traffic law enforcement (ETLE). Namun, sejumlah wilayah yang masuk ke dalam kawasan tilang elektronik masih belum memiliki marka garis pembatas lampu lalu lintas yang jelas. Misalnya saja di Bundaran Senayan, Selasa (2/10/2018).KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA Melewati garis pembatas lampu lalu lintas merupakan salah satu pelanggaran yang akan diproses melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Namun, sejumlah wilayah yang masuk ke dalam kawasan tilang elektronik masih belum memiliki marka garis pembatas lampu lalu lintas yang jelas. Misalnya saja di Bundaran Senayan, Selasa (2/10/2018).

Bentuk pelanggaran yang akan kena tilang elektronik bagi pengendara motor adalah sebagai berikut:

1. Pelanggaran Rambu Lalu Lintas

2. Pelanggaran Marka Jalan

3. Pelanggaran Penggunaan Helm

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Resmi Berlaku, Kendaraan Jadi Barang Rongsokan

Semua jensi pelanggaran itu, sudah tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Besaran denda atau sanksinya juga telah diatur, dan wajib dipatuhi oleh semua pengguna kendaraan bermotor di Indonesia.

Uji coba ETLE atau tilang elektronik berlaku selama satu bulan sejak 1 Oktober 2018.KOMPAS.com / GHULAM M NAYAZRI Uji coba ETLE atau tilang elektronik berlaku selama satu bulan sejak 1 Oktober 2018.

Sementara besaran denda, untuk jenis pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, pemotor itu akan dikenakan sanksi berupa kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 500.000.

Selanjutnya, jenis pelanggaran marka jalan. Peraturan ini sudah diatur dalam Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b.

Kendaraan bermotor melewati garis batas berhenti/marka lalu lintas di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.MAULANA MAHARDHIKA Kendaraan bermotor melewati garis batas berhenti/marka lalu lintas di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.

Bunyinya adalah "pelanggar marka jalan diancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Terakhir, setiap pengendara atau penumpang motor yang tak mengenakan helm standar nasional bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau