Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jenis Pelanggaran dan Denda Tilang Elektronik untuk Pengendara Motor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai awal Februari 2020 hingga satu pekan ke depan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, akan melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sejumlah jalan di DKI Jakarta.

Usai itu, tilang elektronik akan berlaku untuk pengendara motor yang melanggar aturan lalu lintas. Lantas, apa saja jenis pelanggaran dan besaran dendanya?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan, kurang lebih sama seperti penerapan tilang elektronik pada pengemudi mobil. Tetapi, ada beberapa penyesuaian dan tambahan satu, yakni tidak menggunakan helm.

"Kita akan melakukan sosialisasi dulu, dan untuk proses penindakannya sama seperti penerapan tilang elektronik pada pengemudi mobil," kata Fahri di Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Bentuk pelanggaran yang akan kena tilang elektronik bagi pengendara motor adalah sebagai berikut:

1. Pelanggaran Rambu Lalu Lintas

2. Pelanggaran Marka Jalan

3. Pelanggaran Penggunaan Helm

Semua jensi pelanggaran itu, sudah tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Besaran denda atau sanksinya juga telah diatur, dan wajib dipatuhi oleh semua pengguna kendaraan bermotor di Indonesia.

Sementara besaran denda, untuk jenis pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, pemotor itu akan dikenakan sanksi berupa kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 500.000.

Selanjutnya, jenis pelanggaran marka jalan. Peraturan ini sudah diatur dalam Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b.

Bunyinya adalah "pelanggar marka jalan diancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Terakhir, setiap pengendara atau penumpang motor yang tak mengenakan helm standar nasional bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1).

https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/23/063200715/jenis-pelanggaran-dan-denda-tilang-elektronik-untuk-pengendara-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke