Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

STNK Bisa Diblokir jika Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik

Kompas.com - 05/12/2019, 07:32 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengendara yang terjaring tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di jalan tol mendapat batas waktu hingga 17 hari untuk membayar denda pelanggarannya.

Batas waktu tersebut, sebagaimana dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, terbagi menjadi dua, yakni sepuluh hari untuk pengembalian surat konfirmasi dan tujuh hari untuk pembayaran denda.

Jika tidak diindahkan, maka Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang bersangkutan.

Baca juga: Gandeng Kepolisian, Jasa Marga Terapkan Tilang Elektronik di Jalan Tol

Jasa Marga siap dukung penerapan tilang elektronik di 8 titik Tol JabodetabekJasa Marga Jasa Marga siap dukung penerapan tilang elektronik di 8 titik Tol Jabodetabek

"Sebagaimana penerapan ETLE sebelumnya, pelanggar akan diberikan pesan konfirmasi setelah tim kami menganalisis bahwa adanya pelanggaran lalu lintas. Waktu dari analisis pelanggaran sampai surat konfirmasi diterima pemilik kendaraan, yaitu tiga hari," kata Yusuf saat dihubungi Kompas.com, di Jakarta, Rabu (4/12/2019).

"Kemudian, diberikan tujuh hari lagi untuk pelanggar lalu lintas melakukan klarifikasi," ujarnya.

Surat konfirmasi yang berisi data pelanggaran kendaraan, termasuk foto pada saat pengendara terekam melakukan pelanggaran itu dikirimkan sesuai dengan data yang sudah tercantum di database TMC Polda Metro Jaya.

Baca juga: Cara Kerja Kamera ETLE Tangkap Kendaraan yang Ngebut di Jalan Tol

Contoh lembar surat tilang ETLE yang dikeluarkan Polda Metro Jaya kepada pelanggar lalu lintas.Dok. Polda Metro Jaya Contoh lembar surat tilang ETLE yang dikeluarkan Polda Metro Jaya kepada pelanggar lalu lintas.

Klarifikasi pemilik kendaraan sendiri bisa dilakukan melalui situs web http://www.etle-pmj.info, atau melalui pengiriman kembali blangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.

Pemilik kendaraan bisa mengklarifikasi jika saat itu mobilnya dikendarai orang lain, atau kendaraan itu sudah bukan lagi miliknya tapi belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru.

Setelahnya, pelanggar harus membayar denda tilang melalui perbankan atau ikut sidang langsung. Jika tahapan tersebut tidak diindahkan, maka STNK kendaraan yang bersangkutan akan diblokir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau