JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya akan memperluas penerapan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta. Tujuan utamanya, yakni agar tercipta ketertiban lalu lintas, dan mengurangi tingkat kecelakaan di jalan raya.
Apabila pengguna mobil melanggar rambu lalu lintas, sesuai dengan aturan yang berlaku dalam penerapan tilang elektronik, maka akan kena tindakan. Besaran denda, tentunya disesuaikan dengan jenis pelanggaran.
Paling penting, pelanggar tersebut harus membayar denda tilang elektronik. Sebab, apabila tidak, salah satu sanksi terberat adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa kena blokir, dan jika sudah seperti itu tidak bisa membayar pajak kendaraan tahunan.
Baca juga: Catat Ini Waktu Penerapan Perluasan Tilang Elektronik
Para pengendara yang terjaring tilang elektronik akan mendapat batas waktu hingga 17 hari untuk membayar denda pelanggarannya.
Batas waktu tersebut, sebagaimana dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, terbagi menjadi dua, yakni sepuluh hari untuk pengembalian surat konfirmasi dan tujuh hari untuk pembayaran denda.
Apabila tidak diindahkan, maka Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang bersangkutan.
Baca juga: Ini Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Jakarta
"Pelanggar akan diberikan pesan konfirmasi setelah tim kami menganalisis bahwa adanya pelanggaran lalu lintas. Waktu dari analisis pelanggaran sampai surat konfirmasi diterima pemilik kendaraan, yaitu tiga hari," kata Yusuf saat dihubungi KOMPAS.com, beberapa waktu lalu.
Kemudian, lanjut Yusuf akan diberikan tujuh hari lagi untuk pelanggar lalu lintas melakukan klarifikasi.
Surat konfirmasi yang berisi data pelanggaran kendaraan, termasuk foto pada saat pengendara terekam melakukan pelanggaran itu dikirimkan sesuai dengan data yang sudah tercantum di database TMC Polda Metro Jaya.
Baca juga: Catat, Ini Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik di Jalan Tol
Klarifikasi pemilik kendaraan sendiri bisa dilakukan melalui situs web http://www. etle-pmj.info, atau melalui pengiriman kembali blangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.
Pemilik kendaraan bisa mengklarifikasi jika saat itu mobilnya dikendarai orang lain, atau kendaraan itu sudah bukan lagi miliknya tapi belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru.
Setelah itu, pelanggar harus membayar denda tilang melalui perbankan atau ikut sidang langsung. Jika tahapan tersebut tidak diindahkan, maka STNK kendaraan yang bersangkutan akan diblokir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.