BOGOR, KOMPAS.com – Truk yang Over Dimension dan Over Load (ODOL) tengah diburu Kementerian Perhubungan untuk razia. Truk yang berstatus over load akan mudah terlihat kasat mata. Namun, untuk truk yang over dimension, butuh pengecekkan yang lebih teliti.
Nurdin, Product Engineer dari karoseri Delima Jaya Group, mengatakan, kalau pembuatan truk yang bak terbuka dan tertutup harus sesuai dengan aturan. Ukuran ini wajib dipenuhiagar tidak melanggar kelebihan dimensi (over dimension).
Truk dengan bak tertutup atau cargo, kata Nurdin, wajib mengikuti aturan dengan lebar maksimal 2,5 meter, tinggi 4,2 meter.
"Hitungannya tidak melebihi 1,7 x lebar kendaraan. Untuk panjang truk, tidak boleh sambung sasis. Artinya ujung casis adalah batas akhir panjangnya,” ucap Nurdin di Bogor, kepada Kompas.com, Selasa (21/1/2020).
Baca juga: Bus Kecil Sudah Dilarang Pakai Sasis Truk
Untuk ukuran bak terbuka, tinggi baknya diatur berdasarkan konfigurasi sumbu dan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI).
“Konfigurasi truk 4 ban dengan JBI sampai dengan 4,5 ton memiliki tinggi bak maksimal 550 mm. Untuk truk yang 6 ban, 2 ban depan dan 4 ban belakang, JBI 7,5-13 ton, tinggi bak maksimalnya 700-850 mm. Untuk yang 10 ban, 2 di depan dan 8 di belakang dengan JBI sampai 21 ton memiliki tinggi bak maksimal 1.000 mm,” kata Nurdin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.