BOGOR, KOMPAS.com – Medium bus merupakan bis ukuran menengah dengan panjang 6,5 sampai 8,5 meter. Pembuatan medium bus saat ini harus menggunakan sasis (kerangka) khusus untuk kendaraan penumpang, tidak boleh menggunakan sasis untuk angkutan barang.
Jika tidak mengikuti aturan tersebut, pembuatan Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) untuk medium bus tidak diizinkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Winston Wiyanta, Managing Director karoseri Delima Jaya Group di Bogor mengatakan kalau pembuatan medium bus di karoseri harus menggunakan sasis mobil penumpang.
Baca juga: Hitung Beli Mobil Baru Buat yang Punya Gaji di Bawah Rp 10 Juta
“Jadi dari ATPM nya kita beli sasis yang SK landasannya untuk penumpang. Kalau yang untuk barang, nanti tidak keluar izinnya, sekarang kalau tidak ada izinnya, tidak bisa ikut uji kir, jadi tidak bisa dipakai busnya,” ucap Winston kepada Kompas.com, Selasa (21/1/2020).
Winston menambahkan, karena bus yang dibuat dari karoseri itu baru, jadi harus mengurus STNK dan harus uji kir. Jadi untuk medium bus yang baru, sudah tidak menggunakan sasis mobil barang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.