Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Terakhir Diskon Bayar Denda Pajak Kendaraan

Kompas.com - 30/12/2019, 06:32 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang belum menyelesaikan kewajiban membayar pajak, harap segera mengurusnya. Sebab program keringanan atau diskon pajak masih berlaku sampai Senin, 30 Desember 2019.

Seperti diketahui, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memberikan keringanan berupa potongan hingga 50 persen, bagi penunggak yang berdomisili di Ibu Kota.

Cara ini dilakukan agar pemilik mobil atau motor yang menunggak pajak dapat segera berinisiatif untuk menunaikan kewajibannya.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan secara Online

Letak Pajak Progresif di STNKKOMPAS.com / Aditya Maulana Letak Pajak Progresif di STNK

Diskon potongan pajak ini diberikan khusus kepada penunggak pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) kedua.

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan selain memberikan diskon pajak 50 persen, pihaknya juga menghapus sanksi administrasi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

“Wajib pajak yang menunggak PKB dan BBN-KB sejak 2013 sampai 2016 akan diberikan diskon pokok 25 persen,” ujar Faisal beberapa waktu yang lalu.

Baca juga: Keringanan Bayar Denda Pajak Kendaraan Segera Berakhir

Sejumlah penunggak pajak kendaraan mengurus surat pernyataan membayar pajak setelah terkena razia pajak kendaran di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (25/7/2018). Mereka  diberikan waktu tiga hari untuk melunasi tunggakan. Bila tidak juga membayar, nomor pelat kendaraan mereka akan diblokir.Kompas.com/Stanly Ravel Sejumlah penunggak pajak kendaraan mengurus surat pernyataan membayar pajak setelah terkena razia pajak kendaran di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (25/7/2018). Mereka diberikan waktu tiga hari untuk melunasi tunggakan. Bila tidak juga membayar, nomor pelat kendaraan mereka akan diblokir.

“Untuk piutang pajak sampai dengan 2012 keringanannya 50 persen, juga penghapusan sanksi piutang,” katanya.

Ketentuan soal keringanan pajak sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 89 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua Dan Seterusnya Tahun 2019.

Sedangkan untuk penghapusan sanksi tertuang di Pergub Nomor 90 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.

Oleh sebab itu, jangan sampai melewatkan kesempatan ini. Sebab program keringanan bayar denda pajak kendaraan ini sebetulnya telah berlangsung cukup lama, dari 16 September sampai 30 Desember 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com