Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membonceng Anak Kecil di Jok Belakang Ada Imbauannya

Kompas.com - 09/01/2020, 09:42 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Membonceng anak atau balita di bagian depan sepeda motor sangat berbahaya dari aspek keselamatan berlalu lintas. Pasalnya, sang anak rentan cedera jika terjadi kecelakaan.

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, menurut aturan motorcycle safety standard, membonceng yang benar ialah penumpang berada di jok belakang.

Namun, membonceng anak di jok belakang pun ada imbauannya, yakni kaki anak kecil yang dibonceng tersebut bisa menapak di foot step atau sandaran kaki.

Baca juga: Bahaya, Bonceng Anak Kecil Jangan Duduk di Depan

"Untuk anak yang bonceng di belakang kedua kakinya sudah menempel foot step. Jika tidak menempel maka si anak rentan hilang keseimbangannya," kata Jusri kepada Kompas.com, Rabu (8/1/2020).

Tempat duduk di motor buat balitaFoto: Shopee Tempat duduk di motor buat balita

Merujuk hal tersebut, Jusri mengatakan, jika kaki sang anak masih terlalu pendek maka bisa ditaruh di semacam tempat duduk tambahan agar bisa menapak foot step, atau memakai semacam pengikat.

"Menyikapinya kita taruh kursi tambahan di belakang, karena anak kecil itu pendek, kakinya belum sampai, kita ikatkan dia. Memang membantu, tapi harus ada aturannya lebih dulu dan dikaji lebih jauh," katanya.

Baca juga: 4 Kesalahan yang Bisa Bikin Celaka saat Bawa Anak Kecil Naik Motor

Jusri mengatakan, dari sudut pandang pribadi, membonceng anak kecil menggunakan sepeda motor cukup berisiko. Karenanya, kalau tidak terpaksa, lebih baik menggunakan alat transportasi lain.

"Menurut opini pribadi saya, buat anak-anak yang belum memenuhi itu (kakinya belum sampai) sebaiknya tidak dibawa atau dibonceng, karena biaya cedera itu lebih mahal ketimbang biaya transportasi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com