JAKARTA, KOMPAS.com- Pengelola jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali) sudah melakukan penerapan tarif baru mulai hari ini, Jumat (3/1/2020) pukul 00.00 WIB.
Selain mengalami kenaikan tarif untuk kendaraan golongan I dan II, pengelola juga menurunkan tarif untuk kendaraan golongan III, IV dan V.
Presiden Direktur PT Lintas Marga Sedaya (LMS) Firdaus Azis menuturkan, penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1219/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cipali.
Baca juga: Hari Ini, Tarif Baru Tol Cipali dan Surabaya-Mojokerto Mulai Berlaku
Selain itu, penyesuaian tarif juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
"Penyesuaian tarif kali ini berdasarkan dengan data inflasi kota Cirebon sebesar 4.93 persen," kata Firdaus, beberapa waktu lalu.
Untuk kenaikan tarif terjadi pada kendaraan Golongan I dan II. Tarif baru yang diterapkan sebesar Rp 107.500 atau naik sebesar Rp 5.500 dari tarif sebelumnya sebesar Rp 102.000.
Sedangkan untuk kendaraan golongan II dari sebelumnya Rp 153.000 menjadi Rp 177.000.
Sedangkan tiga golongan kendaraan lainnya justru mengalami penurunan.
Kendaraan golongan III dari semula Rp 204.000 menjadi Rp 177.000 atau mengalami penurunan sebesar Rp 27.000. Untuk Golongan IV mengalami penurunan tarif sebesar Rp 33.000 dari Rp 255.000 menjadi Rp 222.000.
Baca juga: Besok Tarif Tol Cipali Naik, Ini Perinciannya...
"Untuk Golongan V mengalami penurunan tarif sebesar Rp 84.000 dari Rp 306.000 menjadi Rp 222.000," ujar Corporate Communication Theresia Dyah saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/1/2020).
Perlu diketahui kendaraan yang masuk Golongan I diantaranya sedan, jip, pick up atau truk kecil dan juga bus. Golongan II adalah kendaraan seperti truk dengan dua gandar.
Gandar merupakan sumbu roda truk. Golongan III diantaranya yakni truk dengan tiga gandar atau sumbu roda. Golongan IV, yakni truk dengan empat gandar atau sumbu roda. Dan Golongan V, yakni truk dengan lima gandar.
Penyesuaian tarif tol tersebut, imbuhnya telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Penyesuaian tarif tol ini dilakukan tiap 2 tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol ( BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi," kata dia.
Berikut tarif baru Tol Cipali:
1. Golongan I, naik dari Rp 102.000 menjadi Rp 107.500.
2. Golongan II, naik dari Rp 153.000 menjadi Rp 177.000.
3. Golongan III, turun dari sebelumnya Rp 204.000 menjadi Rp 177.000.
4. Golongan IV, turun dari sebelumnya Rp 255,000 menjadi Rp 222.000.
5. Golongan V, turun dari sebelumnya Rp 306.000 menjadi Rp 222.000.
Penulis Retia Kartika Dewi | Editor Sari Hardiyanto
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.