JAKARTA, KOMPAS.com - Bus Sriwijaya dengan nomor polisi BD 7031 AU, jurusan Bengkulu menuju Palembang mengalami kecelakaan tunggal di Likung Lematang, Kecamatan Dampo Selatan, Kota Pagaralam, Sematera Selatan, Senin (23/12/2019) malam.
Bus yang menggunakan basis Mitsubishi Fuso dengan 50 penumpang di dalamnya terjun bebas ke jurang sedalam 150 meter. Akibatnya, sebanyak 24 penumpang dikabarkan meninggal dunia dan 13 lainnya mengalami luka-luka.
Meski belum mendapat keterangan resmi dari pihak kepolisian soal apa penyebabnya, namun beberapa dugaan mulai bermunculan.
Mulai dari kondisi rem yang blong, pecah ban, sopir yang melaju terlalu kencang, sampai adanya indikasi bila bus mengangkut penumpang gelap hingga membuat beban bus berlebih.
Baca juga: Kecelakaan Bus Sriwijaya 24 Korban Meninggal, Tabrak Pembatas dan Masuk Jurang 150 Meter
Saat menanyakan hal ini, Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Hubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani, mengatakan bila belum ada indikasi pasti saat ini.
Pihak kepolisian masih melakukan evakuasi, dan kabar terakhir korban meninggal justru bertambah.
"Info terakhir yang saya dapat korban meninggal dunia menjadi 25. Sampai saat ini kami tidak mau berandai-andai kenapa penyebabnya, tapi yang pasti staf kami bersama dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sedang menuju ke lokasi untuk investigasi," ucap Yani saat dihubunigi Kompas.com, Selasa (24/12/2019).
Lebih lanjut, Yani menjelaskan bila bus Sriwijaya terdaftar sebagai bus angkutan antara kota antar provinsi (AKAP). Kemenhub bersama dengan pihak terkait juga akan melakukan penyelidikan secara tuntas dan menyeluruh soal kejadian tersebut.
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Penumpang Bus AKAP Naik Drastis
Bila memang nantinya ditemukan ada indikasi bila bus mengalami masalah atau beroperasi tidak sesuai standar, maka akan diberikan sanksi tegas bagi perusahaan Otobus yang mengoperasikannya.
"Kalau ada kelalaian kita berikan sanksi, cuma saat ini kita belum bisa pastikan karena masih dalam proses penyelidikan dan evakuasi lebih dulu. Pastinya kita akan perketat lagi soal aturan dan operasinya," ujar Yani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.