Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Wajib Bus Bisa Beroperasi Jelang Natal dan Tahun Baru

Kompas.com - 19/12/2019, 09:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggiatkan kegiatan pemeriksaan kelaikan kendaraan atau ram check jelang libur Natal dan tahun baru 2020.

Saat ini, sudah ada beberapa bus yang terjaring razia dan dihentikan pengoperasiannya. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, mencatat, di kawasan Bogor sendiri, sudah ada tiga bus pariwisata yang harus kembali karena tak memenuhi laik jalan.

"Saya sampaikan kepada para pengusaha angkutan pariwisata dan operator, menjelang angkutan Natal dan tahun baru saya minta untuk ditingkatkan aspek keselamatan kendaraannya baik dari dokumen sampai fisik kendaraan," katanya di tol Ciawi Km 45, Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/12/2019).

Baca juga: Jelang Nataru, Polres Bogor Bentuk Satgas Bus Ugal-ugalan

Pengecekan bus jelang nataruKOMPAS.com/Ruly Pengecekan bus jelang nataru

Budi menyatakan, bus harus memenuhi berbagai persyaratan dan kondisi supaya bisa beroperasi. Beberapa di antaranya ialah dilengkapi dokumen jalan seperti Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan kir, berfungsinya semua rem, ban dalam kondisi optimal (kedalamannya minimal 1 mm), dan lainnya.

"Termasuk kondisi bodi, penerangan, kapasitas tempat duduk dibandingkan penumpangnya, sistem rem, sampai kelengkapan kendaraan seperti pemecah kaca, pemadam, dan P3K," katanya.

Baca juga: Ini Jadwal dan Lokasi Pembatasan Truk Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Pengecekan Ban Bus Pariwisata oleh Dishub jelang NataruKOMPAS.com/Ruly Pengecekan Ban Bus Pariwisata oleh Dishub jelang Nataru

Bagi bus yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, akan dilakukan teguran dan tindakan, sampai dipulangkan. Artinya, bus tidak boleh beroperasi kembali sebelum operator melakukan perbaikan.

"Kalau ada kecelakaan, kasihan sopirnya karena dia yang harus bertanggung jawab. Jadi, bus tidak boleh beroperasi sampai dilakukan perbaikan. Sementara operatornya akan kita beri teguran sampai surat peringatan, serta dikenakan sanksi," ujar Budi.

"Kami sudah membuat Standar Manajemen Keselamatan, tolong dipenuhi dan diikuti oleh pihak operator sehingga perjalanan jelang Natal dan tahun baru bisa berlangsung aman dan nyaman. Kita akan terus lakukan pengecekan ini," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau