JAKARTA, KOMPAS.com - Distribusi Smart SIM atau SIM Pintar di Depok sempat tertunda karena menunggu penyelesaian dari teknisi Korlantas Polri beberapa waktu lalu.
Sekarang, seluruh warga Depok yang ingin membuat atau memperpanjang SIM sudah bisa mendapatkan Smart SIM.
Smart SIM sendiri resmi diluncurkan pada 22 September 2019 di Jakarta, oleh Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto dan Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri beserta jajaran serta dinas terkait.
Baca juga: Warga Depok Belum Bisa Dapat Smart SIM
Kasatlantas Polresta Depok Kompol Sutomo, mengatakan, penerapan Smart SIM sudah berjalan sejak bulan November 2019. Dalam prosesnya, Sutomo mengatakan tidak ada kendala yang berarti.
"Di Depok, kita sudah gunakan Smart SIM sejak sebulan yang lalu. Sudah ada sekitar 4.000 Smart SIM yang diterbitkan," ujar Sutomo, saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/12/2019).
Sutomo menambahkan, untuk masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang masa berlaku SIM, prosesnya masih sama seperti SIM yang lama.
Baca juga: Korlantas Pastikan Distribusi Smart SIM Berjalan Normal
"Untuk biaya administrasinya juga tidak berubah. Untuk pembuatan, SIM A tarifnya Rp 120.000 dan SIM C Rp 100.000. Sedangkan untuk perpanjang, SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000," kata Sutomo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.