JAKARTA, KOMPAS.com - Warga DKI Jakarta yang memiliki kendaraan, kini sudah bisa mendapatkan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM), baik itu membuat baru atau memperpanjang masa berlaku. Distibusi sendiri dimulai dari Provinsi DKI Jakarta kemudian menyebar ke daerah.
Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Smart SIM bagi pemohon SIM baru atau yang ingin memperpanjang masa berlaku.
"Untuk di wilayah DKI Jakarta sudah menggunakan Smart SIM seluruhnya. Baik itu Satpas Daan Mogot, ataupun lokasi SIM keliling di seluruh Jakarta," katanya saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Baca juga: Korlantas Pastikan Distribusi Smart SIM Berjalan Normal
Meski begitu, dia menyebutkan masih ada sejumlah daerah yang mengeluarkan SIM model lama. Terutama untuk daerah di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Kecuali di lokasi Polres-polres di luar Jakarta, itu memang masih ada yang pakai SIM lama. Karena mengingat masih tersedianya bahan SIM lama, jadi dihabiskan dulu,” ujar Fahri.
Baca juga: Fungsi Uang Elektronik pada Smart SIM, Bisa untuk Bayar Tilang
Menurut dia, kepolisian juga telah menerbitkan Smart SIM atas dasar instruksi Wakapolri dan Kakorlantas pada peluncuran Smart SIM, pada Minggu (22/9/2019).
“Kalau untuk Jakarta memang per hari ini sudah pakai Smart SIM semua, karena memang sejak Minggu kemarin sudah diluncurkan oleh jajaran Polri,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.