Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat STNK Baru karena Hilang

Kompas.com - 18/12/2019, 06:42 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang bisa dialami oleh siapa saja. Padahal dokumen ini sangat penting, karena merupakan syarat mutlak sah kendaraan di jalan raya.

Jika hilang, maka tidak perlu resah karena bisa diganti dengan yang baru. Hanya saja rupanya masih banyak yang belum paham mengenai cara atau syarat dan prosedur untuk membuat STNK baru karena hilang.

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Puluhan Mobil dan Motor Mewah

Secara teori cukup mudah, hanya saja memang diperlukan antisipasi khusus sebelum STNK hilang.

Salah satunya, yaitu memiliki foto copy STNK asli, karena duplikat STNK merupakan salah satu syarat untuk membuat yang baru.

Melansir laman NTMCPolri, ada beberapa syarat dan langkah untuk proses membuat STNK baru karena yang sebelumnya hilang.

Syarat:

- KTP pemilik kendaraan lengkap dengan foto copy

- Foto copy STNK yang hilang

- Surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres

- BPKB asli serta foto copy

Prosedur:

- Lakukan cek fisik kendaraan lalu foto copy hasil cek fisiknya

- Isi formulir pendaftaran

- Urus cek blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat). Berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.

Letak Pajak Progresif di STNKKOMPAS.com / Aditya Maulana Letak Pajak Progresif di STNK

- Urus pembuatan STNK baru di loket BBN II (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).

- Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak)

- Membayar biaya pembuatan STNK baru

- Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)

Langkah awal pemohon harus melapor dulu ke Polsek atau Polres terdekat untuk membuat Surat Keterangan Hilang.

SWDKLLJ yang tertera pada lembar STNK.KompasOtomotif-donny apriliananda SWDKLLJ yang tertera pada lembar STNK.

Setelah itu, siapkan KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi), fotokopi STNK yang hilang, BPKB (asli dan foto copy), sebagai perlengkapan saat mengunjungi Samsat di daerah Anda.

Baca juga: Belum Bayar Pajak, Ratusan STNK Mobil Mewah di Jakarta Diblokir

Usai mengisi formulir pendaftaran, Anda akan diminta melakukan cek fisik kendaraan. Foto copy hasil cek fisik tersebut, sebagai syarat untuk mengurus cek blokir (Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat).

IlustrasiKOMPAS.com / Aditya Maulana Ilustrasi

Untuk diketahui, dokumen ini berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian.

Selanjutnya, lampirkan juga hasil cek fisik kendaraan untuk mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II.

Lampirkan juga semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat). Lakukan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak), dan biaya pembuatan STNK baru.

Tak lama berselang, Anda dipersilakan mengambil STNK baru dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com