- Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak)
- Membayar biaya pembuatan STNK baru
- Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)
Langkah awal pemohon harus melapor dulu ke Polsek atau Polres terdekat untuk membuat Surat Keterangan Hilang.
Setelah itu, siapkan KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi), fotokopi STNK yang hilang, BPKB (asli dan foto copy), sebagai perlengkapan saat mengunjungi Samsat di daerah Anda.
Baca juga: Belum Bayar Pajak, Ratusan STNK Mobil Mewah di Jakarta Diblokir
Usai mengisi formulir pendaftaran, Anda akan diminta melakukan cek fisik kendaraan. Foto copy hasil cek fisik tersebut, sebagai syarat untuk mengurus cek blokir (Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat).
Untuk diketahui, dokumen ini berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian.
Selanjutnya, lampirkan juga hasil cek fisik kendaraan untuk mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II.
Lampirkan juga semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat). Lakukan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak), dan biaya pembuatan STNK baru.
Tak lama berselang, Anda dipersilakan mengambil STNK baru dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.