Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Operasional Tol Layang Jakarta-Cikampek Mundur Jadi 20 Desember 2019

BEKASI, KOMPAS.com — Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, Tol Layang Jakarta-Cikampek II (elevated) beroperasi pada 20 Desember 2019. Padahal, sebelumnya tol tersebut direncanakan bisa digunakan mulai 15 Desember 2019.

Alasan utama pemunduran jadwal operasi Tol Layang Jakarta-Cikampek II ini ialah supaya kondisi jalan lebih baik lagi pada puncak arus mudik.

"Prediksi puncak arus mudik terjadi pada tanggal 20 Desember 2019. Jadi, kita undur pembukaannya lima hari untuk lebih menyempurnakan lagi kondisi jalan layang agar lebih baik. Sebenarnya ini sudah layak digunakan," kata Menhub di Bekasi, Minggu (8/12/2019).

Menurut Budi, puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru 2020 akan berlangsung pada 20-24 Desember 2019. Sementara itu, puncak arus balik diperkirakan terjadi pada 29-31 Desember 2019.

Ia juga menjelaskan bahwa tol layang akan menjadi contoh salah satu jalur yang menerapkan sistem tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE).

"Kita sudah berkoordinasi dengan Kakorlantas Polri untuk menerapkan penindakan hukum tilang elektronik di sini. Kecepatan maksimal di Tol Layang Jakarta-Cikampek II adalah 60 kilometer per jam," kata dia.

Artinya, para pengemudi yang berkendara melebihi kecepatan dimaksud akan langsung terkena tindakan hukum secara cepat dan tegas.

"Kemudian, anggota kita akan ditempatkan di titik-titik u-turn, perempat kilo ada lokasi u-turn, kita akan standby di sana. Memberikan warning kepada pengguna jalan soal batas kecepatan, mengingatkan mereka untuk keselamatan jalan," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Pol Istiono.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/09/070200915/operasional-tol-layang-jakarta-cikampek-mundur-jadi-20-desember-2019

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke