Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harley-Davidson Selundupan Dirut Garuda, Bisa Dilelang dan Dimusnahkan

Kompas.com - 06/12/2019, 06:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, sepeda motor Harley-Davidson yang terbukti diselundupkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra, diambil oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Pengambilan ini dilakukan karena proses penyelidikan masih terus berlangsung dan akan dikembangkan oleh DJBC. Langkah ini juga diperlukan guna mengamankan unit hasil selundupan.

"Barang seludupan itu kami rampas dahulu, kemudian akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya di Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Baca juga: Kronologi Penyelundupan Harley-Davidson di Pesawat Garuda Indonesia

Setelah penyelidikan selesai, motor besar (moge) asal Amerika Serikat (AS) itu bisa dimusnahkan, dilelang, atau dihibahkan ke Polri dan TNI untuk memperkuat keperluan tugas atau dinas.

"Putusan itu keluar setelah kita mempertimbangkan berbagai hal, panjang sekali prosesnya. Kemudian sisi administrasi atau pidananya kita juga harus pastikan dahulu," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi di tempat sama.

Sebagai informasi, berdasarkan penyelidikan saat ini diketahui komponen yang diseludupkan secara terurai tersebut merupakan satu-kesatuan sebagai unit Harley-Davidson klasik tahun 1970-an bermesin shovelhead beserta suku cadangnya.

Motor ditaksir memiliki nilai sekitar Rp 800 juta dengan potensi total kerugian negara sekitar Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar.

Baca juga: Spesifikasi Harley-Davidson yang Diselundupkan di Pesawat Garuda

Dilarang Secara Aturan

Secara aturan yang tertulis di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 76 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dan Keadaan Tidak Baru (BMTB), onderdil motor tersebut, yakni berkode 87.11, tidak terdapat dalam daftar BMTB yang diizinkan untuk diimpor.

"Artinya, ini melanggar, jelas-jelas tidak boleh diimpor. Saya kira penumpang di pesawat itu ialah kita anggap orang yang paham mengenai masalah bagaimana mendatangkan barang-barang dari luar ke dalam teritori Indonesia," ujar Heru.

Kemudian, beleid tersebut menyatakan, dalam hal BMTB yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan peraturan, maka wajib ditarik kembali dari peredaran dan dimusnahkan oleh importir. Biaya atas pelaksanaan penarikan kembali maupun pemusnahan ditanggung oleh importir.

Baca juga: Ariel NOAH Tanggapi Ahmad Dhani yang Sebut Uji Materi UU Hak Cipta ke MK Kekanak-kanakan

Selain komponen motor Harley, DJBC juga merampas dua sepeda lipat Brompton yang diselundupkan pada waktu bersamaan melalui pesawat Garuda Indonesia GA9721 dengan jenis airbus A330-900 Neo.

Barang-barang itu masuk ke Indonesia tanpa prosedur kepabeanan dan mendarat di kawasan Pusat Logistik Berikat (PLB), Garuda Maintenance Facilities.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
ini yg ketauan. yg gak ketauan digimanain


Terkini Lainnya

Jadwal Contraflow, One Way, dan Ganjil Genap Saat Arus Mudik Lebaran

Jadwal Contraflow, One Way, dan Ganjil Genap Saat Arus Mudik Lebaran

News
Mengapa Mobil Listrik Bekas Depresiasi Lebih Cepat?

Mengapa Mobil Listrik Bekas Depresiasi Lebih Cepat?

Tips N Trik
Catat Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik Lebaran 2025

Catat Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik Lebaran 2025

News
Penegakkan Hukum Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025 Via ETLE

Penegakkan Hukum Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025 Via ETLE

News
[POPULER OTOMOTIF] Aturan Kendaraan Disita dan Data Dihapus Saat STNK Mati 2 Tahun | Fenomena Bengkel Suzuki Sepi karena Suku Cadang Awet | Skema One Way dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025 di Tol Jaw

[POPULER OTOMOTIF] Aturan Kendaraan Disita dan Data Dihapus Saat STNK Mati 2 Tahun | Fenomena Bengkel Suzuki Sepi karena Suku Cadang Awet | Skema One Way dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025 di Tol Jaw

Feature
Estimasi Biaya Mudik Jakarta-Yogyakarta Pakai Toyota Calya

Estimasi Biaya Mudik Jakarta-Yogyakarta Pakai Toyota Calya

Feature
ASII Kantongi Pendapatan Rp 133 T 2024, AHM Jadi Penopang Utama

ASII Kantongi Pendapatan Rp 133 T 2024, AHM Jadi Penopang Utama

News
3 Ruas Tol Trans-Sumatera yang Dibuka Fungsional Saat Lebaran 2025

3 Ruas Tol Trans-Sumatera yang Dibuka Fungsional Saat Lebaran 2025

News
Perbandingan Tarif Tol Jakarta-Solo Sebelum dan Sesudah Diskon Mudik Lebaran 2025

Perbandingan Tarif Tol Jakarta-Solo Sebelum dan Sesudah Diskon Mudik Lebaran 2025

Feature
Formula E Buat Indonesia Bukan Cuma untuk Warga Jakarta

Formula E Buat Indonesia Bukan Cuma untuk Warga Jakarta

Sport
Podium Lagi, Alex Marquez Finis Kedua di MotoGP Argentina 2025

Podium Lagi, Alex Marquez Finis Kedua di MotoGP Argentina 2025

Sport
ESDM Klaim 3.558 SPKLU Siap Layani Pemudik yang Gunakan Mobil Listrik

ESDM Klaim 3.558 SPKLU Siap Layani Pemudik yang Gunakan Mobil Listrik

News
Update Klasemen Sementara MotoGP 2025 Usai Ogura Didiskualifikasi

Update Klasemen Sementara MotoGP 2025 Usai Ogura Didiskualifikasi

Sport
Pilihan Baru Lapisan Jok Mobil dengan Material Microfiber

Pilihan Baru Lapisan Jok Mobil dengan Material Microfiber

Aksesoris
Suzuki Indonesia Suntik Rp 5 Triliun untuk Genjot Produksi

Suzuki Indonesia Suntik Rp 5 Triliun untuk Genjot Produksi

News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau