Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Harley-Davidson Selundupan Dirut Garuda, Bisa Dilelang dan Dimusnahkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, sepeda motor Harley-Davidson yang terbukti diselundupkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra, diambil oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Pengambilan ini dilakukan karena proses penyelidikan masih terus berlangsung dan akan dikembangkan oleh DJBC. Langkah ini juga diperlukan guna mengamankan unit hasil selundupan.

"Barang seludupan itu kami rampas dahulu, kemudian akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya di Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Setelah penyelidikan selesai, motor besar (moge) asal Amerika Serikat (AS) itu bisa dimusnahkan, dilelang, atau dihibahkan ke Polri dan TNI untuk memperkuat keperluan tugas atau dinas.

"Putusan itu keluar setelah kita mempertimbangkan berbagai hal, panjang sekali prosesnya. Kemudian sisi administrasi atau pidananya kita juga harus pastikan dahulu," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi di tempat sama.

Sebagai informasi, berdasarkan penyelidikan saat ini diketahui komponen yang diseludupkan secara terurai tersebut merupakan satu-kesatuan sebagai unit Harley-Davidson klasik tahun 1970-an bermesin shovelhead beserta suku cadangnya.

Motor ditaksir memiliki nilai sekitar Rp 800 juta dengan potensi total kerugian negara sekitar Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar.

Dilarang Secara Aturan

Secara aturan yang tertulis di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 76 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dan Keadaan Tidak Baru (BMTB), onderdil motor tersebut, yakni berkode 87.11, tidak terdapat dalam daftar BMTB yang diizinkan untuk diimpor.

"Artinya, ini melanggar, jelas-jelas tidak boleh diimpor. Saya kira penumpang di pesawat itu ialah kita anggap orang yang paham mengenai masalah bagaimana mendatangkan barang-barang dari luar ke dalam teritori Indonesia," ujar Heru.

Kemudian, beleid tersebut menyatakan, dalam hal BMTB yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan peraturan, maka wajib ditarik kembali dari peredaran dan dimusnahkan oleh importir. Biaya atas pelaksanaan penarikan kembali maupun pemusnahan ditanggung oleh importir.

Selain komponen motor Harley, DJBC juga merampas dua sepeda lipat Brompton yang diselundupkan pada waktu bersamaan melalui pesawat Garuda Indonesia GA9721 dengan jenis airbus A330-900 Neo.

Barang-barang itu masuk ke Indonesia tanpa prosedur kepabeanan dan mendarat di kawasan Pusat Logistik Berikat (PLB), Garuda Maintenance Facilities.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/06/064100515/harley-davidson-selundupan-dirut-garuda-bisa-dilelang-dan-dimusnahkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke