Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mulai Ditindak, Ini Daftar Puluhan Jalur Sepeda yang Tak Boleh Dilanggar

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan kepolisian, mulai melakukan langkah penindakan dalam upaya sterilisasi pada jalur-jalur sepeda.

Hal ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 Tahun 2019 mengenai Penyediaan Jalur Sepeda yang sudah diterbitkan pada Jumat (22/11/2019) lalu.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, sebelum sudah memberikan informasi bila penindakan terhadap pelanggaran marka dan rambu di jalur sepeda akan mulai digiatkan pada Senin (25/11/2019) ini.

"Kami sudah aktif melakukan proses sterilisasi di jalur sepeda. jadi bila ada kendaraan baik motor ataupun roda empat yang melanggar rambu dan marka, akan langsung ditindak dan dikenai sanksi," kata Syafrin kepada Kompas.com, Minggu (24/11/2019).

Mengutip dari Kompas Megapolitan, sebanyak 35 pengendara bermotor yang melintas di jalur sepda di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat, sudah dikenai tilang pada pagi tadi.

Seperti diketahui, untuk sanksinya akan diterapkan pada pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yakni sebesar Rp 500.000 atau denda berupa kurungan dua bulan.

Syarfin juga menjelaskan bila proses penertiban akan dilakukan dalam dua metode, yakni statis dan mobile.

Untuk statis akan ditempatkan petugas di beberapa titik jalur sepeda secara bergantian. Sementara untuk mobile, dilakukan operasi Lintas Jaya bersama kepolisian.

Nah, agar terhindar dari denda, berikut daftar wilayah jalur sepeda yang ada di Jakarta sesuai dalam Pergub 128 pasal 1 ayat (3) ;

1. Jalan Merdeka Selatan
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Imam Bonjol
4. Jalan Pangeran Diponegoro
5. Jalan Salemba Raya
6. Jalan Proklamasi
7. Jalan Penataran
8. Jalan Pramuka
9. Jalan Pemuda
10. Jalan Jenderal Sudirman

11. Jalan Sisingamangaraja
12. Jalan Panglima Polim
13. Jalan RS Fatmawati Raya
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Kyai Caringin
16. Jalan Cideng Timur
17. Jalan Cideng Barat
18. Jalan Kebun Sirih
19. Jalan Fachrudin
20. Jalan Matraman Raya
21. Jalan Jatinegara Barat
22. Jalan Jatinegara Timur

https://otomotif.kompas.com/read/2019/11/25/134236015/mulai-ditindak-ini-daftar-puluhan-jalur-sepeda-yang-tak-boleh-dilanggar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke