Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Sterilisasi, Langgar Jalur Sepeda, Denda Rp 500.000 Menanti

Kompas.com - 25/11/2019, 07:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 Tahun 2019 mengenai Penyediaan Jalur Sepeda, kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mulai melakukan penindakan dan sterilisasi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, mulai Senin (25/11/2019), pihaknya dan kepolisian akan gencar melakukan upaya-upaya penertiban dan penindakan bagi pelanggar jalur sepeda.

"Mulai besok kami sudah aktif melakukan proses sterilisasi di jalur sepeda. Jadi bila ada kendaraan baik motor ataupun roda empat yang melanggar rambu dan marka, akan langsung ditindak dan dikenai sanksi," ucap Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (24/11/2019).

Baca juga: Ini Pergub Jalur Sepeda, Pelanggar Bakal Kena Sanksi Tilang

Terkait sanksi, menurut Syafrin, berupa kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Namun, hal ini nanti akan menjadi tugas kepolisian.

Sementara terkait pengawasan dan sterilisasi jalur sepeda, Syafrin menjelaskan, pihaknya akan melakukan dalam dua metode pengawasan, yakni secara statis dan mobile.

"Pola pertama itu kita tempatkan petugas secara bergantian di beberapa titik jalur sepeda, lalu yang kedua bersama dengan kepolisian kita bentuk Lintas Jaya untuk pengawasan secara mobile," ujar Syafrin.

Baca juga: Ini Rute Jalur Sepeda, Kendaraan yang Melintas Denda Rp 500.000

Dalam Pergub 128 Pasal 1 ayat (3) disebutkan bahwa beberapa jalur sepeda berada di sejumlah ruas jalan, yakni:

A. Jalan Merdeka Selatan
B. Jalan MH Thamrin
C. Jalan Imam Bonjol
D. Jalan Pangeran Diponegoro
E. Jalan Salemba Raya
F. Jalan Proklamasi
G. Jalan Penataran
H. Jalan Pramuka
I. Jalan Pemuda
J. Jalan Jenderal Sudirman
K. Jalan Sisingamangaraja
L. Jalan Panglima Polim
M. Jalan RS Fatmawati Raya
N. Jalan Tomang Raya
O. Jalan Kyai Caringin
P. Jalan Cideng Timur
Q. Jalan Cideng Barat
R. Jalan Kebun Sirih
S. Jalan Fachrudin
T. Jalan Matraman Raya
U. Jalan Jatinegara Barat 
V. Jalan Jatinegara Timur

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
sepanjang jalan, yg naik sepeda belum tentu ketemu 1 orang... sementara yg naik motor ber-jejal2 saling pepet.. setelah jalur mobil dipotong utk busway, kini jalur motor dipotong utk sepeda... busway sangat bisa dimaklumi krn utk angkutan massal.. nah, kalo jalur sepeda...??


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau