Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Perketat Pengawasan di Jalur Sepeda

Kompas.com - 16/10/2019, 10:29 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengguna sepeda dalam waktu dekat bisa melakukan aktivitasnya di Jakarta melalui jalur khusus yang saat ini sedang dibangun oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Bahkan jalur tersebut nantinya akan memiliki kekuatan hukum. Dalam arti, jalur sepeda tidak boleh dilintasi atau digunakan kendaraan bermotor, bila ada yang melanggar, maka konsekuensinya akan langsung ditilang oleh pihak kepolisian.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, bila sudah melengkapi semua marka jalan dan disahkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub), nantinya bagi setiap kendaraan bermotor yang menggunakan jalur sepeda akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga: Angkot, dan Ojol yang Ngetem di Jalur Sepeda Kena Denda Rp 500.000

"Kalau sudah disahkan, kelengkapan marka dan rambu sudah ada, otomatis sudah bisa kita tindak secara hukum. Acuannya mengambl dari Pasal 287 undang-undang lalu lintas," ujar Nasir kepada Kompas.com, Senin (14/10/2019).

Selain itu, mengutip dari laman NTMC, Nasir juga menegaskan bakal menempatkan anggota untuk melakukan pengawasan pada jalur-jalur sepeda yang ada di Jakarta.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk monitoring untuk memastikan jalur tersebut benar-benar steril.

Baca juga: Agar Tak Didenda Rp 500.000, Kenali Marka Jalur Sepeda di Jalan Raya

Namun kondisi itu baru bisa dilakukan bila semua aturan soal jalur khusus sudah diundangkan. Termasuk juga mengenai sosialisasi terkait jalur khusus sepeda sebelum akhirnya penindakan diterapkan.

"Nantinya petugas akan melakukan penjagaan dan pengaturan, kemudian direncanakan dengan permasalahan lalu lintas yang tinggi, seperti kecelakaan lalu lintas, pelanggaran dan kemacetan," kata Nasir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
baguslah bila sudah ada peraturan hukumnya bagi yg melanggar, dan petugas polisi yg menjaga juga harus koperatif biar gak kecolongan #jernihberkomentar


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau