JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengguna sepeda dalam waktu dekat bisa melakukan aktivitasnya di Jakarta melalui jalur khusus yang saat ini sedang dibangun oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Bahkan jalur tersebut nantinya akan memiliki kekuatan hukum. Dalam arti, jalur sepeda tidak boleh dilintasi atau digunakan kendaraan bermotor, bila ada yang melanggar, maka konsekuensinya akan langsung ditilang oleh pihak kepolisian.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, bila sudah melengkapi semua marka jalan dan disahkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub), nantinya bagi setiap kendaraan bermotor yang menggunakan jalur sepeda akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga: Angkot, dan Ojol yang Ngetem di Jalur Sepeda Kena Denda Rp 500.000
"Kalau sudah disahkan, kelengkapan marka dan rambu sudah ada, otomatis sudah bisa kita tindak secara hukum. Acuannya mengambl dari Pasal 287 undang-undang lalu lintas," ujar Nasir kepada Kompas.com, Senin (14/10/2019).
Selain itu, mengutip dari laman NTMC, Nasir juga menegaskan bakal menempatkan anggota untuk melakukan pengawasan pada jalur-jalur sepeda yang ada di Jakarta.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk monitoring untuk memastikan jalur tersebut benar-benar steril.
Baca juga: Agar Tak Didenda Rp 500.000, Kenali Marka Jalur Sepeda di Jalan Raya
Namun kondisi itu baru bisa dilakukan bila semua aturan soal jalur khusus sudah diundangkan. Termasuk juga mengenai sosialisasi terkait jalur khusus sepeda sebelum akhirnya penindakan diterapkan.
"Nantinya petugas akan melakukan penjagaan dan pengaturan, kemudian direncanakan dengan permasalahan lalu lintas yang tinggi, seperti kecelakaan lalu lintas, pelanggaran dan kemacetan," kata Nasir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.