Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BMW Optimistis PPnBM Baru Bisa Dongkrak Penjualan Sedan

Kompas.com - 02/11/2019, 10:20 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BMW Group Indonesia melihat harmonisasi skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM) kendaraan bermotor di Indonesia bisa mendongkrak penjualan sedan dan SUV.

Bayu Riyanto, Wakil Presiden Penjualan BMW Indonesia, mengatakan, penurunan pajak sedan akan membuka pandangan mengenai mobil selain MPV yang selama ini menjadi favorit orang Indonesia.

Baca juga: Ini Spesifikasi Lengkap BMW X1 sDrive18i xLine

"Harapannya akan jadi hal berimbang dari MPV, SUV dan sedan. Kalau saya melihat bahwa masa depannya ada di SUV dan sedan, sebab orang akan melihat harga sedan jadi affordable dibeli karena pajaknya lebih murah," kata Bayu di Jakarta, Jumat (1/11/2019)

Mobil New BMW X1, Sport Utility Vehicle (SUV) terlihat saat diluncurkan di Jakarta, Jumat (1/11/2019). BMW X1 facelift hadir dengan satu varian yaitu X1sDrive18i xLine. Mobil ini sudah dirakit secara lokal di fasilitas BMW Production Network 2, Gaya Motor, Sunter, Jakarta Utara dan dibanderol Rp739.000.000 off the road.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Mobil New BMW X1, Sport Utility Vehicle (SUV) terlihat saat diluncurkan di Jakarta, Jumat (1/11/2019). BMW X1 facelift hadir dengan satu varian yaitu X1sDrive18i xLine. Mobil ini sudah dirakit secara lokal di fasilitas BMW Production Network 2, Gaya Motor, Sunter, Jakarta Utara dan dibanderol Rp739.000.000 off the road.

Tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM, peraturan akan berlaku mulai 16 Oktober 2021.

Berdasarkan peraturan yang telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2019 dan diundangkan 16 Oktober 2019 ini, pengenaan PPnBM tidak lagi berdasarkan pada bentuk bodi kendaraan. Melainkan besaran emisi gas buang yang dihasilkan atau konsumsi bahan bakar.

Baca juga: BMW Motorrad Pendekatan ke Orang Kaya di Jakarta Barat

Pada skema baru itu semua mobil penumpang berbahan bakar fosil yang kapasitas silindernya di bawah 3.000 cc, dikenakan PPnBM sebesar 15 persen, 20 persen, 25 persen, dan 40 persen berdasarkan keluaran CO2 dan konsumsi bahan bakar.

"Harapannya kita jauh lebih baik ke depannya. Karena balik lagi kalau kita lihat orang takut beli sedan dan SUV karena secara pajak besar, kalau lihat dulu kelihatan sekali timpang pajak MPV dan sedan berbeda. Kita bisa lebih baik jualan lagi tipe sedan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau