Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketersediaan Plat Nomor Baru yang Bisa Berubah Warna Masih Terbatas

Kompas.com - 31/10/2019, 07:22 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Penggunaan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) jenis baru atau plat nomor yang dapat berubah warna kabarnya akan segera dipakai menggantikan TNKB jenis lama.

Langkah ini diambil untuk mempercepat penerapan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Seperti diketahui, plat nomor yang dapat berubah warna itu akan mempermudah kamera CCTV dalam mengidentifikasi nomor kendaraan.

Baca juga: Plat Nomor Cantik Tetap Tidak Boleh Dimodifikasi

Ilustrasi plat nomor jenis baruwartakota.tribunnews.com Ilustrasi plat nomor jenis baru

“TNKB yang baru itu jika dilihat dengan CCTV atau difoto dengan menggunakan lampu kilat akan berubah warna jadi putih,” ucap Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra kepada Kompas.com Rabu (30/10/2019).

Meski begitu, Halim mengatakan penggunaan plat nomor jenis baru ini masih terbatas pada TNKB Nomor Pilihan. Sementara itu untuk TNKB yang model biasa, masih menggunakan spek plat nomor jenis lama.

Plat nomor jenis baru ini atau yang kami sebut TNKB Nomor Pilihan sudah digunakan sejak 2018. Berada di enam Polda, dari delapan Polda, yang telah didistribusikan alat embossing dan hot stamping,” katanya.

Baca juga: Mobil Mercy Jusuf Kalla Tak Lagi Gunakan Plat Nomor Indonesia 2

Jenis Huruf dan Angka Pada Plat Nomor CantikDari Ditlantas Polda Metro Jaya untuk Kompas.com Jenis Huruf dan Angka Pada Plat Nomor Cantik

Ketika ditanya kapan spek plat TNKB Nomor Pilihan digunakannya juga pada TNKB Biasa, Halim mengatakan belum ada kepastian perihal ini.

“Sampai saat ini belum ada instruksi lebih lanjut, tergantung anggaran yang tersedia,” ujar Halim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau