Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengguna Plat Nomor Cantik Didominasi Mobil

Kompas.com - 02/09/2019, 13:45 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aris F Harvenda

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian memperbolehkan pemilik kendaraan untuk menggunakan plat nomor cantik atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan. NRKB Pilihan ini berlaku untuk semua kendaraan, baik motor atau mobil.

Pemilik kendaraan bisa memilih NRKB Pilihan untuk satu angka, dua angka, tiga angka, dan empat angka. Bisa juga untuk memilih ada atau tidak adanya huruf di belakang.

Baca juga: Banyak yang Pilih Plat Nomor Cantik Tiga Angka

"Untuk NRKB Pilihan, sementara ini paling banyak digunakan oleh mobil," ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, kepada Kompas.com, Senin (2/9/2019).

Deretan pelat nomor modifikasi yang melanggar ketentuan, kini makin sering diciduk.TMC Polda Metro Jaya Deretan pelat nomor modifikasi yang melanggar ketentuan, kini makin sering diciduk.

Sumardji menambahkan, mobil lebih mendominasi dikarenakan NRKB Pilihan untuk motor hanya terbatas dengan empat angka tanpa seri huruf. Sementara untuk mobil, bisa menggunakan satu angka, dua angka, dan tiga angka.

Adapun tarif resmi plat nomor cantik sudah diatur dalam PP 60 tahun 2016 tentang NRKB. Uang yang masuk nantinya akan dihitung sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga: Prosedur Resmi Pembuatan Plat Nomor Cantik

Berikut daftar tarif resmi jika ingin menggunakan plat nomor cantik:
1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.
3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang 5.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com