JAKARTA, KOMPAS.com - Plat nomor cantik banyak digunakan oleh para pemilik mobil. Namun, sayangnya masih banyak pemilik mobil yang belum paham betul mengenai aturan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Tak sedikit pemilik mobil yang memodifikasi plat nomor cantik miliknya menjadi sebuah kata yang bisa dibaca. Ubahan yang dilakukan seperti mengubah posisi angkanya jadi lebih dekat ke huruf.
Baca juga: Pengguna Plat Nomor Cantik Didominasi Mobil
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, menegaskan bagi pemilik kendaraan untuk selalu mengikuti regulasi yang berlaku.
Tidak melakukan pemalsuan atau mengubah spesifikasi pelat nomor kendaraan yang telah dikeluarkan dari Direktorat Lalu Lintas.
"Pelat nomor kendaraan baik pada sepeda motor maupun mobil itu ada spesifikasi teknisnya (spektek). Bukan serta merta hanya persoalan nomor saja, sampai pelat alumunium yang digunakan pun ada spesifikasinya juga," ujar Nasir saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Baca juga: Banyak yang Pilih Plat Nomor Cantik Tiga Angka
Nasir menambahkan, mengenai TNKB, sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang kepolisian. Tepatnya di dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan tersebut juga diperkuat kembali melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
"Dari kepolisian itu sudah ada standarnya, ada panjang lebar untuk mobil ada juga untuk motor. Bila tidak sesuai atau berbeda saja itu sudah melanggar apalagi sampai membuat pelat nomor palsu," kata Nasir.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.