JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat terutama pemilik kendaraan yang ingin menggunakan plat nomor cantik, harus tahu bahwa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) jenis pilihan itu memiliki masa aktif sampai lima tahun.
Menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, setelah lima tahun dan pemilik mobil atau sepeda motor itu ingin menggunakan plat nomor cantik itu lagi maka harus membayar seperti pertama mendaftar.
Baca juga: Tren Plat Nomor Menyala Menjamur Lagi
"Jadi kalau tidak dibayar lagi, pemilik kendaraan itu tidak bisa menggunakan plat nomor cantiknya lagi, dan kembali lagi harus menggunakan plat nomor biasa," ucap Sumardji ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (1/9/2019).
Sumardji melanjutkan, pelat nomor pilihan itu berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.
Selain itu, tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.
Pelat nomor pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.
Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2019, Pelat Nomor Tidak Sesuai Aturan Akan Ditilang
"Jadi masa berlakunya itu juga sudah tercantum dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes," kata Sumardji.
Bukan hanya itu, Sumardji melanjutkan apabila kendaraan itu telah dipindahtangankan sebelum masa berlakunya habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan plat pilihan yang baru selama lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.