Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Kasus Kecelakaan Beruntun, Siapa yang Harus Disalahkan?

Kompas.com - 17/10/2019, 07:42 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam beberapa bulan terakhir kecelakaan lalu lintas di Indonesia, begitu banyak. Mulai peristiwa di jalan tol Cipularang, tol Jakarta-Merak, hingga yang terakhir terjadi pada Rabu 16 Oktober 2019 di Jalan RE Martadinata, Ancol, Jakarta Utara.

Selain melibatkan satu hingga dua kendaraan, banyak juga kecelakaan beruntun yang berujung fatal. Contoh kasus terbaru truk pengangkut besi kehilangan kendali karena rem blong sampai akhirnya menabrak beberapa mobil di depannya di flyover jalan RE Martadinata, Ancol.

Belajar dari banyak kasus kecelakaan beruntun, sebenarnya siapa yang harus disalahkan? Jawabannya begitu mudah, karena menurut Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, tergantung dari keterangan saksi dan peristiwa.

Baca juga: Kecelakaan Cipularang, Bahaya Laten Rem Blong dan Kecepatan Berkendara

"Yang dinyatakan bersalah atau diduga itu, berdasarkan hasil penyidikan dengan data, mulai keterangan saksi, korban, barang bukti, keterangah ahli, hingga tersangka," ujar Nasir kepada Kompas.com, Rabu (16/10/2019) malam.

Nasir menjelaskan, setelah berbagai keterangan itu dipeljari dan diselidiki oleh penyidik, maka baru bisa disimpulkan siapa yang bersalah atas kecelakaan beruntun tersebut.

Baca juga: Belajar Dari Kecelakaan Tol Jagorawi, Begini Antisipasi Ban Pecah

"Jadi kita tidak bisa sembarangan, kita harus dilihat dulu semuanya, kita pelajari dulu baru setelah itu disimpulkan sebagai tersangkanya yang mana," kata dia.

Pandangan Pengamat Masalah Transportasi

Sementara itu, Budiyanto, sebagai pengamat masalah transportasi yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan, pada kasus kecelakaan untuk menentukan siapa yang salah, dan menjadi korban harus melalui suatu berbagai tahapan.

Tahapan tersebut tentunya dilakukan oleh penyidik, seperti olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, rekontruksi dan masih banyak lagi yang lainnya.

Baca juga: Belajar dari Kecelakaan Bus di Cipali, Perlukah Sekat untuk Sopir?

"Dari proses tersebut penyidik bisa mendapatkan gambaran secara umum kecelakaan itu, dan dapat menentukan siapa yang akan dijadikan tersangka dan siapa yang jadi korban," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Rabu (16/10/2019) malam.

Penyebab kecelakaan, lanjut Budiyanto dapat disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain, faktor manusia, kendaraan, jalan atau lingkungan.

Lantas, bagaimana dengan kendaraan yang menabrak karena rem blong? Bahwa setiap kendaraan di jalan harus dalam keadaan memenuhi persyaratan teknis dan kelaikan jalan.

"Kalau terjadi kecelakaan itu berarti kendaraan itu tidak laik jalan, berarti pengemudinya pada saat akan menggunakan kendaraan tidak melakukan pengecekan. Sehingga pada saat terjadi tabrakan, pengemudi kendaraan yangg remnya blong itu bisa disalahkan, karena lalai," ujar Budiyanto.

Baca juga: Pemerintah Bakal Tindak Tegas Karoseri Nakal Pembuat Truk ODOL

Menurut dia, sama dengan kendaraan yang mengalami kerusakan, tiba-tiba mobil itu berhenti kemudian ditabrak oleh kendaraan dibelakangnya.

"Dalam posisi ini pengemudi kendaraan yang mogok bisa disalahkan juga karena tidak melakukan pengecekan kelaikan kendaraan, dan yang menabrak pun dapat disalahkan juga apabila mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan, dan tidak bisa menjaga jarak aman atau mungkin kurang konsentrasi," kata dia.

Baca juga: Ariel NOAH Tanggapi Ahmad Dhani yang Sebut Uji Materi UU Hak Cipta ke MK Kekanak-kanakan

Selanjutnya, apabila pengemudi yang di belakang dapat menjaga jarak aman, disesuaikan dengan kecepatan, kemudian melihat kendaraan di depannya berhenti mendadak minimal sopir di belakangnya bisa menghindar, membelokan kendaraanya, atau pindah ke lajur lain, sehingga tidak menabrak kendaraan di depannya.

Secara umum, kecelakaan beruntun itu terjadi diakibatkan oleh :

a. faktor manusia (Human error karena tidak konsentrasi)
b. faktor kecepatan melebihi batas maksimal dan tidak menjaga jarak aman.
c. faktor kendaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya

Mengapa Mobil Listrik Bekas Depresiasi Lebih Cepat?

Mengapa Mobil Listrik Bekas Depresiasi Lebih Cepat?

Tips N Trik
Catat Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik Lebaran 2025

Catat Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik Lebaran 2025

News
Penegakkan Hukum Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025 Via ETLE

Penegakkan Hukum Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025 Via ETLE

News
[POPULER OTOMOTIF] Aturan Kendaraan Disita dan Data Dihapus Saat STNK Mati 2 Tahun | Fenomena Bengkel Suzuki Sepi karena Suku Cadang Awet | Skema One Way dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025 di Tol Jaw

[POPULER OTOMOTIF] Aturan Kendaraan Disita dan Data Dihapus Saat STNK Mati 2 Tahun | Fenomena Bengkel Suzuki Sepi karena Suku Cadang Awet | Skema One Way dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025 di Tol Jaw

Feature
Estimasi Biaya Mudik Jakarta-Yogyakarta Pakai Toyota Calya

Estimasi Biaya Mudik Jakarta-Yogyakarta Pakai Toyota Calya

Feature
ASII Kantongi Pendapatan Rp 133 T 2024, AHM Jadi Penopang Utama

ASII Kantongi Pendapatan Rp 133 T 2024, AHM Jadi Penopang Utama

News
3 Ruas Tol Trans-Sumatera yang Dibuka Fungsional Saat Lebaran 2025

3 Ruas Tol Trans-Sumatera yang Dibuka Fungsional Saat Lebaran 2025

News
Perbandingan Tarif Tol Jakarta-Solo Sebelum dan Sesudah Diskon Mudik Lebaran 2025

Perbandingan Tarif Tol Jakarta-Solo Sebelum dan Sesudah Diskon Mudik Lebaran 2025

Feature
Formula E Buat Indonesia Bukan Cuma untuk Warga Jakarta

Formula E Buat Indonesia Bukan Cuma untuk Warga Jakarta

Sport
Podium Lagi, Alex Marquez Finis Kedua di MotoGP Argentina 2025

Podium Lagi, Alex Marquez Finis Kedua di MotoGP Argentina 2025

Sport
ESDM Klaim 3.558 SPKLU Siap Layani Pemudik yang Gunakan Mobil Listrik

ESDM Klaim 3.558 SPKLU Siap Layani Pemudik yang Gunakan Mobil Listrik

News
Update Klasemen Sementara MotoGP 2025 Usai Ogura Didiskualifikasi

Update Klasemen Sementara MotoGP 2025 Usai Ogura Didiskualifikasi

Sport
Pilihan Baru Lapisan Jok Mobil dengan Material Microfiber

Pilihan Baru Lapisan Jok Mobil dengan Material Microfiber

Aksesoris
Suzuki Indonesia Suntik Rp 5 Triliun untuk Genjot Produksi

Suzuki Indonesia Suntik Rp 5 Triliun untuk Genjot Produksi

News
Amankan Mudik Lebaran, Korlantas Siapkan 2 Skema Operasi Ketupat

Amankan Mudik Lebaran, Korlantas Siapkan 2 Skema Operasi Ketupat

News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau