JAKARTA, KOMPAS.com – Bagi siapa saja yang membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Minggu 22 September 2019, akan mendapatan SIM model baru, yaitu Smart SIM atau SIM pintar.
Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri, SIM lama masih bisa dipakai masyarakat sampai habis masa berlakunya.
“SIM lama yang belum habis masa berlakunya tetap dimanfaatkan dan tetap menjadi pemilik yang bersangkutan,” katanya usai acara peluncuran Smart SIM Minggu (22/9/2019) di Hall Basket Senayan, Jakarta.
Baca juga: Ini 3 Kelebihan Smart SIM Dibandingkan SIM Model Lama
“Akan tetapi jika sudah habis masa berlakunya, harus diperpanjang, nanti akan mendapat SIM terbaru yaitu Smart SIM,” ucap Refdi.
Jenderal bintang dua itu menambahkan, pihaknya bakal mempercepat proses distribusi Smart SIM ke daerah-daerah di seluruh Indonesia. Sebab saat ini Smart SIM baru tersedia di Ibukota Provinsi terlebih dahulu.
“Karena material SIM yang lama juga masih ada, kami secara bertahap juga akan mengirimkan ke Polres-polres di daerah,” ujarnya.
Baca juga: Smart SIM Belum Bisa Jadi Alat Transaksi
Begitu juga soal prosedur pembuatan atau bahkan kehilangan SIM. Menurut Refdi, hal tersebut masih mengacu pada aturan yang sudah ada sebelumnya.
“Soal pembuatan baru atau SIM hilang tidak ada perubahan dalam prosedural SIM secara umum, semua masih sama dengan yang sebelumnya,” kata Refdi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.