JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu diperpanjang atau dibayar pajak kendaraannya agar tetap bisa beroperasi di jalan raya. Tak sedikit pengguna kendaraan yang masih belum tahu apa saja yang perlu dipersiapkan sebelum memperpanjang STNK mereka.
Masih banyak pemilik kendaraan yang datang ke Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) tanpa mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Akhirnya, jadi menghabiskan waktu lebih lama untuk mengurus dokumen tersebut.
Baca juga: Ini Sanksi Bagi Penunggak Pajak Kendaraan
Untuk memperpanjang STNK, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:
- STNK lama, asli dan fotokopinya
- Fotokopi BPKB (untuk kendaraan yang masih kredit, bisa minta fotokopi BPKB ke perusahaan pembiayaan yang menangani kendaraan Anda)
- KTP asli dan fotokopinya, sesuai nama yang tercantum di STNK dan BPKB
- Cek fisik kendaraan (untuk syarat perpanjang STNK setiap 5 tahun)
Baca juga: Ingat Begini Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan
Jika semua sudah dipersiapkan, sebaiknya digabung menjadi satu bundel atau dimasukkan ke dalam satu map yang sudah diberi nama.
Setelah itu, tinggal ikuti prosedur pengajuan perpanjangan STNK yang ada di Samsat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.