Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Tilang Elektronik di Jalan Tol | Xpander Diskon Rp 15 Juta

Kompas.com - 20/09/2019, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Topik yang menjadi populer pada Kamis 19 September 2019, yaitu seputar penerapan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) di jalan Tol yang akan diterapkan mulai awal Oktober 2019.

Informasi lain, yaitu soal diskon Mitsubishi Xpander yang sekarang ini sudah tembus Rp 15 juta. Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Kamis 19 September 2019.

1. Mobil di Luar Plat B Tetap Kena Tilang Elektronik di Jalan Tol

Uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan penambahan empat fitur terbaru mulai diberlakukan pada Senin (1/7/2019) ini di 10 titik di ruas Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin.RINDI NURIS VELAROSDELA Uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan penambahan empat fitur terbaru mulai diberlakukan pada Senin (1/7/2019) ini di 10 titik di ruas Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin.

Ditlantas Polda Metro Jaya dan PT Jasa Marga mulai awal Oktober 2019 akan memberlakukan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ E-TLE) di jalan tol.

Tahap awal, tilang elektronik itu diberlakukan di ruas jalan bebas hambatan yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Tetapi, target ke depan bisa diterapkan di setiap jalan tol agar tingkat kecelakaan lalu lintas bisa ditekan.

Baca juga: Mobil di Luar Plat B Tetap Kena Tilang Elektronik di Jalan Tol

2. Jenis Pelanggaran yang Diproses Tilang Elektronik di Jalan Tol

Uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan penambahan empat fitur terbaru mulai diberlakukan pada Senin (1/7/2019) ini di 10 titik di ruas Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin.RINDI NURIS VELAROSDELA Uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan penambahan empat fitur terbaru mulai diberlakukan pada Senin (1/7/2019) ini di 10 titik di ruas Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin.

Penggunaan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE) dalam waktu dekat bakal diperluas hingga ke jalan Tol. Rencananya, aturan ini diberlakukan pada awal Oktober 2019.

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir mengatakan, penerapan tilang elektronik di jalan bebas hambatan ini pada dasarnya sama seperti yang sudah dilakukan di beberapa ruas jalan Jakarta sebelumnya.

Hanya saja, jenis pelanggaran yang bakal ditindak sedikit berbeda, di mana kamera akan mendeteksi kecepatan setiap kendaraan yang melintas. Jadi, pengendara tidak boleh lagi memacu mobilnya di atas kecepatan rata-rata atau yang sudah ditentukan.

Baca juga: Jenis Pelanggaran yang Diproses Tilang Elektronik di Jalan Tol

3. Catat, Bulan Depan Tilang Elektronik Berlaku di Jalan Tol

Ruang pemantauan kamera CCTV RTMC Polrestabes Makassar.KOMPAS.com/HENDRA CIPTO Ruang pemantauan kamera CCTV RTMC Polrestabes Makassar.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan memperluas pemanfaatan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE), Bekerjasama dengan PT Jasa Marga aturan itu bakal diberlakukan di jalan Tol yang masih dalam lingkup hukum Polda Metro Jaya.

Tilang elektronik itu diperluas di jalan bebas hambatan karena belakangan ini sering terjadi kecelakaan lalu lintas yang sampai menimbulkan korban jiwa. Rencana, penerapan dilakukan pada 3 Oktober 2019.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir mengungkapkan, melihat fenomena kecelakaan yang belakangan ini kerap terjadi di jalan Tol, perlu adanya terobosan baru. Tujuannya, agar segala potensi kecelakaan bisa ditekan.

Baca juga: Catat, Bulan Depan Tilang Elektronik Berlaku di Jalan Tol

4. Melanggar Batas Kecepatan di Jalan Tol Bisa Kena Tilang Elektronik

Ilustrasi rambu batas kecepatan maksimal yang diperbolehkan.Sebastian Bozon / AFP Ilustrasi rambu batas kecepatan maksimal yang diperbolehkan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau