Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis Pelanggaran yang Diproses Tilang Elektronik di Jalan Tol

Kompas.com - 19/09/2019, 06:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA ,KOMPAS.com - Penggunaan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dalam waktu dekat bakal diperluas hingga ke jalan Tol. Rencananya, aturan ini diberlakukan pada awal Oktober 2019.

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir mengatakan, penerapan tilang elektronik di jalan bebas hambatan ini pada dasarnya sama seperti yang sudah dilakukan di beberapa ruas jalan Jakarta sebelumnya.

Hanya saja, jenis pelanggaran yang bakal ditindak sedikit berbeda, di mana kamera akan mendeteksi kecepatan setiap kendaraan yang melintas. Jadi, pengendara tidak boleh lagi memacu mobilnya di atas kecepatan rata-rata atau yang sudah ditentukan.

Baca juga: Tilang Elektronik di Jalur TransJakarta Berlaku 1 Oktober 2019

Petugas kepolisian saat memonitor tilang elektronik melalui ruangan TMC Satlantas Polresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Rabu (13/2/2019).KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Petugas kepolisian saat memonitor tilang elektronik melalui ruangan TMC Satlantas Polresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Rabu (13/2/2019).

"Teknis dan fitur kamera sedang disinkronkan sesuai kebutuhan. Tapi yang bisa saya katakan, nanti ETLE juga akan menindak pelanggaran over speed," kata Nasir kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Menurut Nasir, hal ini dilakukan karena banyaknya kecelakaan di jalan Tol diakibatkan kendaraan melaju di atas batas kecepatan yang ditentukan.

Baca juga: Polisi Minta Pemprov DKI Pasang Kamera ETLE di 25 Ruas Jalan yang Dikenakan Ganjil Genap

CCTV terpasang di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.MAULANA MAHARDHIKA CCTV terpasang di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrrahman menambahkan, selebihnya, penindakan tilang elektronik di jalan Tol akan sama saja seperti yang telah diterapkan di beberapa ruas non-Tol.

Jenis pelanggarannya seperti menindak pengguna mobil yang bermain ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman alias seatbelt, pelanggar marka jalan, hingga melebihi batas kecepatan.

Baca juga: Siap-siap, Mitsubishi Rilis Pesaing Rush-Terios, BR-V Berbasis Xpander

"Diharapkan, dengan ini pengguna jalan lebih tertib berlalu lintas sehingga tingkat kecelakaan bisa ditekan. Saat ini kita masih dalam proses, diusahakan 3 Oktober sudah bisa launching," ucap Arif kepada Kompas.com, Rabu (18/9/2019) malam.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com