Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Organisasi Sopir Taksi Online Sebut Ganjil-genap Salah Sasaran

Kompas.com - 11/09/2019, 12:52 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi profesi sopir taksi online mengatakan penerapan perluasan ganjil-genap salah sasaran. Sebab jika tujuannya menurunkan polusi, mobil tidak terbukti sebagai penyumbang polusi terbesar di Jakarta.

Fahmi Maharaja, Ketua Umum ORASKI (Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia), mengatakan, sampai Regub 88 tahun 2019 keluar, yang menjadi dasar sistem perluasan ganjil-genap, tidak ada kajian akademis soal polusi.

Baca juga: Taksi Online Jangan Diistimewakan dari Aturan Ganjil Genap

"Kebijakan ini sudah salah kaprah, kalau yang mau disasar itu menurunkan polusi udara, harusnya ada kajian akademisi siapa penyumbang polusi udara terbesar, itu yang harus disasar. Hasil kajiannya roda empat hanya sekitar 12 persen sebagai penyumbang polusi," katanya.

IlustrasiKompas.com / Walda Marison Ilustrasi

Merujuk pada data yang dilansir Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), yang mengatakan bahwa sepeda motor menghasilkan lebih banyak polusi dibandingkan dengan mobil diesel, bensin, bus, truk, atau bajaj sekalipun.

Dari data yang dikeluarkan oleh KPBB, kendaraan yang menghasilkan jumlah polutan tertinggi per harinya adalah motor dengan jumlah 8.500 ton (44,53 %), bus 4.106 ton (21.43 %), dan mobil pribadi 2.712 ton (16,11%).

"Mobil pribadi yang berpelat hitam rendah, tapi mengapa kebijakan ini justru menyasar ke penyebab polusi paling rendah. Jadi patut diduga kebijakan ini tidak untuk dalam rangka menurunkan polusi tapi ada kepentingan lain," katanya.

Demo pengemudi taksi online di depan Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, menuntut pengecualian dalam ganjil genap, Senin (19/8/2019)KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI Demo pengemudi taksi online di depan Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, menuntut pengecualian dalam ganjil genap, Senin (19/8/2019)

Baca juga: PLN Sudah Punya 7.000 Lebih SPLU di Indonesia

Semakin tendensius, katanya, ada ketidaksetaraan perlakuan antara angkutan umum pelat hitam dan pelat kuning. Di mana taksi pelat kuning tidak diperbolehkan melintas di jalur ganjil-genap.

"Karena itu kita sangat menyesalkan kebijakan yang tebang pilih ini. Kita semua tahu taksi pelat kuning siapa dan perusahaannya apa," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com