JAKARTA, KOMPAS.com - Penghapusan peraturan pembatasan kendaraan dengan sistem plat nomor ganjil genap di ruas jalan HR Rasuna Said, Gatot Subroto, dan MT Haryono, hanya berlaku pada Kamis (12/9/2019) pagi pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
Masyarakat yang akan melintas di tiga ruas jalan itu pada sore hari, yakni mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB, tetap harus mengikuti aturan. Apabila plat nomor mobil tidak sesuai tanggal genap maka akan ditilang oleh polisi.
Baca juga: Habibie Wafat, Anies Hapus Ganjil-genap di Tiga Ruas Jalan ini
"Jadi hanya berlaku pagi hari tadi saja, untuk sore hari pengecualian itu tidak berlaku dan tetap normal seperti biasa, kalau yang melanggar akan langsung ditilang," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir kepada Kompas.com, Kamis (12/9/2019).
Penerapan aturan ganjil genap untuk sore ini, lanjut Nasir berlaku seperti biasa di 25 ruas jalan. Bahkan, termasuk wilayah perluasan dan juga tidak ada pengecualian di ruas jalan yang keluar-masuk gerbang Tol.
"Pengecualian yang tadi pagi berdasarkan koordinasi dengan Kadishub DKI Jakarta. Namun, sore ini kami ingatkan lagi, berjalan seperti biasa," ujar Nasir.
Baca juga: BJ Habibie Sering Naik Motor Dikawal Ajudan
Penghapusan sementara aturan ganjil genap tadi pagi di tiga ruas jalan itu karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat yang hendak melayat ke rumah duka BJ Habibie di Patra Kuningan, Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.