Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Esemka Siap Meluncur | Daftar Harga Mobil Bulan Ini

Kompas.com - 06/09/2019, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Esemka kembali menjadi perhatian masyarakat, karena hari ini dijadwalkan meluncur di Solo, Jawa Tengah. Model yang akan diluncurkan, yaitu pikap Bima 1.2 dan Bima 1.3.

Selain itu, yang tidak kalah menariknya lagi informasi mengenai denda tilang yang melanggar batas kecepatan di jalan Tol. Pelanggar akan dikenakan tilang maksimal Rp 500.000.

Topik lain, seputar harga mobil baru per Agustus 2019 dari berbagai segmen, mulai LMPV, MPV, hingga mobil murah.

Penasaran, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Kamis 5 Agustus 2019:

1. Besok, Esemka Resmi Luncurkan Produk Perdana

- -

Setelah lama dinantikan, akhirnya PT Solo Manufaktur Kreasi selaku pabrikan mobil Esemka, memberikan kepastian soal debut pertama produknya di Indonesia.

Esemka siap meluncurkan mobil perdanya sekaligus memperkenalkan fasilitas produksi dari pabriknya yang berada di Jalan Raya Demangan KM 3.5 Sambi-Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (6/9/2019).

Proses peluncuran mobil dan pabrik Esemka dijadwalkan akan langsung dihadiri oleh Presiden RI Joko Widodo ( Jokowi). Seperti diketahui, Jokowi sendiri sudah cukup kental dengan nama Esemka.

Baca juga: Besok, Esemka Resmi Luncurkan Produk Perdana

2. Denda Setengah Juta Menanti Jika Langgar Batas Kecepatan di Tol

Polisi menggunakan alat speed gun untuk mengukur kecepatan kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek dalam penutupan Operasi Zebra Lodaya 2017, Selasa (14/11/2017).KOMPAS.com/Farida Farhan Polisi menggunakan alat speed gun untuk mengukur kecepatan kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek dalam penutupan Operasi Zebra Lodaya 2017, Selasa (14/11/2017).

Setiap jalan raya, sudah diatur batas kecepatan kendaraan yang melaju, termasuk juga di jalan tol. Aturan ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (PM).

Tepatnya pada PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 23 ayat 4 dan PM Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.

Berkendara di Jalan Tol, Bukan Hanya soal Injak Gas Dalam kedua peraturan tersebut, sama-sama mengatur bahwa batas kecepatan terendah di jalan tol adalah 60 kpj. Sedangkan batas kecepatan tertinggi, maksimum 100 kpj.

Baca juga: Denda Setengah Juta Menanti Jika Langgar Batas Kecepatan di Tol

3. Calya Baru Siap Rilis, Berikut Daftar Harga Mobil Murah

Foto Calya terbaru beredar di dunia mayaKompas.com Foto Calya terbaru beredar di dunia maya

Memasuki bulan September 2019, harga mobil murah ramah lingkungan alias low cost green car ( LCGC) tidak mengalami perubahan. Hal ini sama dengan segmen MPV murah dan city car.

Dari pantauan Kompas.com dari laman masing-masing agen pemegang merek (APM), harga dari produk LCGC yang dijajakan masih sama dengan banderol bulan lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com