Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Targetkan 2020 Bersih dari Truk ODOL

Kompas.com - 04/09/2019, 10:03 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan beruntun di Tol Cipularang, KM 91.200 yang menewaskan delapan orang dan 28 luka-luka, ternyata disebabkan oleh dump truck pengangkut tanah yang obesitas, alias over dimension dan overloading (ODOL).

Hal terbukti dari pemaparan pihak kepolisian Polres Purwakarta berdasarkan keterangan sopir yang mengaku wajib mengangkut muatan hingga 38 ton.

Padahal berdasarkan ketentuan yang berlaku, untuk truk seukuranya hanya diberi izin membawa muatan maksimal 24 ton saja.

Baca juga: Truk Penyebab Tabrakan Beruntun di Cipularang Overload

Mendengar pernyataan tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, menegaskan akan mempercepat program pemberantasan ODOL yang semula ditargetkan selesai pada 2021 menjadi 2020.

Truk yang sebabkan tabrakan beruntun di Cipularang pernah terjaring operasi ODOL Truk yang sebabkan tabrakan beruntun di Cipularang pernah terjaring operasi ODOL

"Sebenarnya ini belum bisa disampaikan, tapi dengan kejadian ini saya paparkan saja langsung. Saya sudah bicara dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), jadi saya ingin mempercepat menangani masalah ODOL, saya akan dorong agar 2020 Zero ODOL, terutama untuk jalan tol dulu," ucap Budi usai meninjau dump truck yang menabrak 18 mobil di Polres Purwakarta, Selasa (3/9/2019).

Budi menjelaskan sebenarnya wacana memberantas ODOL sudah lama disosialisasikan, namun banyak pihak operataor terutama pelaku logistik yang keberatan. Mereka meminta waktu lebih agar bisa menyesuaikan.

Dengan adanya insiden kecelakaan yang sangat menonjol dan cukup parah, yang ternyata disebabkan oleh truk pengangkut tanah dengan muatan dan dimensi tak seusai regulasi, Budi akan mempercepat pemberantasan ODOL agar kejadian serupa tidak terulang.

Baca juga: Fakta Kecelakaan Tol Cipularang, Sopir Sulit Mengendalikan Truk

Suasana sejumlah kendaraan yang terlibat pada kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 Purwakarta, Jawa Barat, Senin (2/9/2019). Kecelakaan tersebut melibatkan sekitar 20 kendaraan yang mengakibatkan korban 25 orang luka ringan, empat orang luka berat dan delapan orang meninggal dunia.ANTARA FOTO/MUHAMAD IBNU CHAZAR Suasana sejumlah kendaraan yang terlibat pada kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 Purwakarta, Jawa Barat, Senin (2/9/2019). Kecelakaan tersebut melibatkan sekitar 20 kendaraan yang mengakibatkan korban 25 orang luka ringan, empat orang luka berat dan delapan orang meninggal dunia.

"Saya rasa kita sepakat bila kejadian kecelakaan kemarin yang terparah hingga melibatkan puluhan kendaraan. Masalah ini juga sudah saya minta untuk segera dituntaskan tidak hanya sampai sopirnya saja, tapi juga perusahaan yang memperkerjakan," ujar Budi.

Berdasarkan pengakuan sopir dump truck bernama Subana yang dihimpun kepolisian, masih ada tujuh truk yang bekerja mengangkut tanah dari Padalarang untuk dikirim ke sebuah pabrik keramik di Karawang Timur.

Mirisnya lagi, truk yang menyebabkan kecelakaan sebelumnya sudah pernah terjaring operasi ODOL di Cikampek. Subana menjelaskan bila sopir wajib membawa muatan lebih dari 30 ton, karena bila kurang akan dikenakan sanksi dari pihak perusahaan.

Baca juga: Kecelakaan Cipularang, Pemerintah Harus Perhatikan Sopir Truk

Petugas mengevakuasi salah satu kendaraan yang terlibat pada kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 Purwakarta, Jawa Barat, Senin (2/9/2019). Kecelakaan tersebut melibatkan sekitar 20 kendaraan yang mengakibatkan korban 25 orang luka ringan, empat orang luka berat dan delapan orang meninggal dunia.ANTARA FOTO/MUHAMAD IBNU CHAZAR Petugas mengevakuasi salah satu kendaraan yang terlibat pada kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 Purwakarta, Jawa Barat, Senin (2/9/2019). Kecelakaan tersebut melibatkan sekitar 20 kendaraan yang mengakibatkan korban 25 orang luka ringan, empat orang luka berat dan delapan orang meninggal dunia.

Budi menjelaskan akan memberikan peringatakan keras ke pihak transporter atau pihak yang menyewa truk tersebut. Bahkan akan mencabut izin operasi bila perusahaan tersebut tidak meakukan perbaikan terhadap armadanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau