JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan beruntun di Tol Cipularang, KM 91.200 yang menewaskan delapan orang dan 28 luka-luka, ternyata disebabkan oleh dump truck pengangkut tanah yang obesitas, alias over dimension dan overloading (ODOL).
Hal terbukti dari pemaparan pihak kepolisian Polres Purwakarta berdasarkan keterangan sopir yang mengaku wajib mengangkut muatan hingga 38 ton.
Padahal berdasarkan ketentuan yang berlaku, untuk truk seukuranya hanya diberi izin membawa muatan maksimal 24 ton saja.
Mendengar pernyataan tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, menegaskan akan mempercepat program pemberantasan ODOL yang semula ditargetkan selesai pada 2021 menjadi 2020.
"Sebenarnya ini belum bisa disampaikan, tapi dengan kejadian ini saya paparkan saja langsung. Saya sudah bicara dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), jadi saya ingin mempercepat menangani masalah ODOL, saya akan dorong agar 2020 Zero ODOL, terutama untuk jalan tol dulu," ucap Budi usai meninjau dump truck yang menabrak 18 mobil di Polres Purwakarta, Selasa (3/9/2019).
Budi menjelaskan sebenarnya wacana memberantas ODOL sudah lama disosialisasikan, namun banyak pihak operataor terutama pelaku logistik yang keberatan. Mereka meminta waktu lebih agar bisa menyesuaikan.
Dengan adanya insiden kecelakaan yang sangat menonjol dan cukup parah, yang ternyata disebabkan oleh truk pengangkut tanah dengan muatan dan dimensi tak seusai regulasi, Budi akan mempercepat pemberantasan ODOL agar kejadian serupa tidak terulang.
"Saya rasa kita sepakat bila kejadian kecelakaan kemarin yang terparah hingga melibatkan puluhan kendaraan. Masalah ini juga sudah saya minta untuk segera dituntaskan tidak hanya sampai sopirnya saja, tapi juga perusahaan yang memperkerjakan," ujar Budi.
Berdasarkan pengakuan sopir dump truck bernama Subana yang dihimpun kepolisian, masih ada tujuh truk yang bekerja mengangkut tanah dari Padalarang untuk dikirim ke sebuah pabrik keramik di Karawang Timur.
Mirisnya lagi, truk yang menyebabkan kecelakaan sebelumnya sudah pernah terjaring operasi ODOL di Cikampek. Subana menjelaskan bila sopir wajib membawa muatan lebih dari 30 ton, karena bila kurang akan dikenakan sanksi dari pihak perusahaan.
Budi menjelaskan akan memberikan peringatakan keras ke pihak transporter atau pihak yang menyewa truk tersebut. Bahkan akan mencabut izin operasi bila perusahaan tersebut tidak meakukan perbaikan terhadap armadanya.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/09/04/100320115/kemenhub-targetkan-2020-bersih-dari-truk-odol