Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Ubah Jenis Huruf dan Angka pada Plat Nomor Cantik

Kompas.com - 02/09/2019, 06:32 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) terdiri dua jenis, yaitu pertama normal atau sesuai dengan urutan dan yang kedua nomor cantik. Sebagai pembeda untuk tipe pilihan, pemilik mobil atau sepeda motor harus membayar lagi sesuai dengan aturan.

Sebagai contoh, untuk membuat plat nomor pilihan empat angka tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang dikenakan 5.000.000. Besaran biaya yang dikenakan untuk Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai dengan PP 60 tahun 2016.

Menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, khusus untuk nomor cantik per 1 Agustus 2019 jenis huruf dan angkanya dibuat beda dengan pelat nomor pada umumnya.

Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2019, Pelat Nomor Tidak Sesuai Aturan Akan Ditilang

"Kami buat beda karena pemilik mobil yang menggunakan pelat nomor pilihan ini harus membayar lebih, jadi secara kualitas harus kita bedakan. Utamanya hanya pada angka dan hurufnya saja yang berbeda, selebihnya sama," ujar Sumardji kepada Kompas.com, Minggu (1/9/2019).

Sumardji melanjutkan, selain huruf dan angka yang diubah untuk tarif dan proses pembuatannya tetap sama. Apalagi biaya, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 60 tahun 2016.

Ilustrasi tanda nomor kendaraankomisikepolisianindonesia.com Ilustrasi tanda nomor kendaraan

"Mulai 1 Agustus sudah mulai dibedakan, paling penting juga jenis angka sama hurufnya tidak bisa dipalsukan," ucap Sumardji.

Menyoal pelat nomor cantik, sudah tercantum dalam surat keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.

Baca juga: Pakai Pelat TNI Palsu dan Rotator, Pemilik Innova Ini Diamankan Petugas

Dalam peraturan tersebut, terdapat enam poin yang mengatur tentang pelat nomor pilihan, dan wajib diketahui oleh seluruh masyarakat. Berikut ketentuannya:

- NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.

- NTKB pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.

- NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.

- Masa berlaku KRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.

- Perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.

- Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com