Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Patuh Jaya 2019, Pelat Nomor Tidak Sesuai Aturan Akan Ditilang

Kompas.com - 30/08/2019, 06:42 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menggelar kegiatan Operasi Patuh Jaya 2019, Kamis (29/8/2019). Razia yang fokus menindak pelanggar lalu lintas ini berlangsung hingga 11 September 2019.

Hari pertama penindakan, polisi menjaring beragam pelanggaran. Salah satunya, yaitu mengenai pelat nomor, baik pelat nomor buatan sampai pelat berbentuk kotak yang biasa dipakai motor Vespa.

Baca juga: Hari Pertama, Ratusan Motor Terjaring Operasi Patuh Jaya 2019

Seperti yang terlihat saat razia Patuh Jaya di daerah Pasar Minggu, Kamis  (29/8/2019) siang. Pengendara Vespa terjaring razia karena memakai pelat nomor berbentuk kotak yang tidak dikeluarkan oleh Polri.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, pelat nomor kotak tidak sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ pasal 68 mengenai pemasangan TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Daftar Denda Tilang Kendaraan BermotorKOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Daftar Denda Tilang Kendaraan Bermotor

"Tidak boleh karena tidak sesuai spek. Pelat nomor ada standarnya dan tertera di undang-undang. Itu memuat ukuran, warna dan tempat pemasangan," kata Nasir kepada Kompas.com, Kamis (29/8/2019).

Nasir mengatakan, undang-undang yang mengatur soal pelat nomor cukup terperinci. Pertama, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ pasal 68, kemudian pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 tahun 2012 pasal 23 dan 30.

"Pemasangan pelat nomor bahkan juga sudah diatur. Makanya mobil baru, kalau beli mobil baru itu ada tempat pelat nomornya, tempatnya yang rekomendasikan itu kepolisian," kata Nasir.

Penggunaan pelat nomor berbentuk kotak tidak memenuhi persyaratan teknis. Pelanggar diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor pasal 39. Pada ayat kelima pasal 39 disebut, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com