JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar kegiatan Operasi Patuh Jaya pada 29 Agustus hingga 11 September 2019.
Selama kegiatan berlangsung, polisi akan fokus melakukan razia kepada pengguna sepeda motor melawan arus, hingga kendaraan yang menggunakan rotator dan sirine.
Operasi Patuh Jaya dilakukan dalam upaya menertibkan para pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas di wilayah Ibu Kota dan sekitarnya.
Baca juga: Ini Bocoran Lokasi Razia Operasi Patuh Jaya 2019
Pengendara pun diharapkan patuh terhadap aturan. Jika tertangkap melanggar dan kemudian ''minta damai'' alias menyogok petugas, maka siap-siap sanksi yang menanti justru lebih berat.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, pelanggar yang menyogok petugas saat razia bisa dikenakan pasal pidana dan diancam penjara.