Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Bocoran Lokasi Razia Operasi Patuh Jaya 2019

Kompas.com - 26/08/2019, 14:14 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya pada 29 Agustus-11 September 2019. Kegiatan ini dilakukan dengan tujaun untuk meningkatkan ketertiban bagi pengguna kendaraan bormotor dalam berlalu lintas.

Dalam hal ini, polisi sudah memetakan sejumlah titik rawan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya yang akan menjadi lahan digelarnya Operasi Patuh Jaya itu.

"Kita sudah petakan. Titik lokasi akan dilaksanakan di 12 Polres dan Polda secara situasional," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/8/2019).

Baca juga: Catat, Ini 12 Target Pelanggaran pada Operasi Patuh Jaya 2019

Lebih lanjut Nasir menjelaskan, bila kegiatan operasi akan dilakukan secara random baik dari tempat maupun waktu. Hal ini dilakukan guna menghindari terjadinya kemacetan lalu lintas pada titik lokasi operasi.

Sejumlah pengendara sepeda motor ditilang polisi karena menerobis jalur transjakarta di Jalan Jatinegara Barat, Rabu (20/3/2019).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Sejumlah pengendara sepeda motor ditilang polisi karena menerobis jalur transjakarta di Jalan Jatinegara Barat, Rabu (20/3/2019).

Meski tak menyebutkan secara lengkap, namun Nasir memberiakn informasi beberapa wilayah yang akan menjadi terget dilaksanakannya kegiatan itu.

"Beberapa di antaranya itu sepeti akan dilakukan di Jalan Minangkabau, RE Martadinata, Daan Mogot, dan Jalan Jaga Karsa. Untuk titik pastinya kita lihat situasi," ujar Nasir.

Baca juga: Daftar Denda Tilang Razia Operasi Patuh Jaya, Tembus Rp 1 Juta

Sementara untuk pola penindakan. menurut Nasir akan dilakukan dengan tiga metode, yakni preemtif, preventif, dan refresif. Polisi juga akan melibatkan instansi lainnya dalam pelaksanaan nanti, seperti TNI (Polisi Militer), Satpol PP, sampai Dinas Perhubungan (Dishub).

Pengendara sepeda motor nekat melawan arah saat berlangsung razia di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Selasa (25/7/2017). Pengendara motor masih nekat memasuki dan melintasi JLNT tersebut baik dari arah Tanah Abang maupun Kampung Melayu. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMOKRISTIANTO PURNOMO Pengendara sepeda motor nekat melawan arah saat berlangsung razia di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Selasa (25/7/2017). Pengendara motor masih nekat memasuki dan melintasi JLNT tersebut baik dari arah Tanah Abang maupun Kampung Melayu. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Seperti dijelaskan sebelumnya, ada 12 jenis pelanggaran yang menjadi incaran dalam operasi kali ini. Total dari 12 pelanggaran, ada tiga jenis yang menjadi perioritas utama, yakni melawan arus, berkendara di bawah umur atau tak memiliki SIM, serta penggunaan sirine dan rotator pada kendaraan pribadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau