Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Dudukan Pelat Nomor Anti Ganjil Genap | Perluasan Ganjil Genap Jakarta

Kompas.com - 09/08/2019, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sepekan ini informasi mengenai perluasan ganjil genap di DKI Jakarta selalu menjadi perhatian masyarakat. Sebab, jumlah ruas dan jam penerapan aturan pembatasan kendaraan itu menjadi lebih panjang.

Selain itu, yang juga menjadi sorotan pembaca, yaitu terkait beredar dudukan pelat nomor untuk akali ganjil genap model sisip.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal Otomotif pada Kamis 8 Agustus 2019:

1. Beredar Dudukan Pelat Nomor Anti Ganjil Genap, Ini Kata Polisi

Dudukan Pelat Nomor Polisi Anti Ganjil Genap.Kompas.com/Donny Dudukan Pelat Nomor Polisi Anti Ganjil Genap.

Masyarakat terutama di wilayah Jabodetabek bereaksi setelah mendengar pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap diperluas di DKI Jakarta. Banyak yang menganggap positif, bahkan ada juga melontarkan nada negatif karena ruas jalan semakin banyak.

Selain itu, momen seperti ini juga coba dimanfaatkan oleh para pelaku bisnis terutama di dunia aksesori otomotif. Tim KompasOtomotif berhasil menemukan penjual pelat nomor model sisip di beberapa situs jual beli online.

Terdapat beberapa toko yang menjual dudukan pelat nomor model sisip atau selip untuk mensiasati sistem ganjil genap. Sementara di Amerika, sudah ada dudukan pelat nomor yang secara otomatis dapat membalik menjadi pelat nomor lain hanya dengan menekan tombol.

Harga yang ditawarkan cukup variatif mulai Rp 95.000 hingga Rp 165.000. Sementara di situs jual beli eBay, dudukan pelat nomor polisi itu dibanderol Rp 1,8 jutaan hingga Rp 2,4 jutaan.

Baca juga: Beredar Dudukan Pelat Nomor Anti Ganjil Genap, Ini Kata Polisi

2. 12 Kendaraan Ini Terbebas dari Ganjil Genap

Daftar kendaraan yang bebas melintas di area ganjil genap Daftar kendaraan yang bebas melintas di area ganjil genap

Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi akan meluaskan area ganjil genap. Masa sosialisasi langsung berlaku, ketika regulasi ini resmi diumumkan (Rabu, 7/8/2019), dan berlaku penuh mulai 9 September 2019, di 25 ruas jalan di Ibu Kota.

Pengumuman tersebut sekaligus menjawab soal kepastian sepeda motor yang ternyata tidak diikut sertakan dalam pembatasan kendaraan.

Tidak hanya itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Syafrin Liputo, juga menegaskan bila mobil listrik serta kendaraan penyandang disabilitas bebas melintas di koridor ganjil genap.

"Ada 12 jenis kendaraan yang dikecualikan bisa melintas di area ganjil genap. Salah satu yang baru saat ini adalah mobil listrik dan kendaraan untuk penyandang disabilitas," ujar Syafrin di Balai Kota, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Baca juga: 12 Kendaraan Ini Terbebas dari Ganjil Genap

3. Perbedaan Perluasan Ganjil Genap Jakarta dari yang Sekarang

Spanduk Imbauan ganjil genap di ujung jalan Tomang Raya dari arah Mall Taman Anggrek pada Kamis (8/8/2019)KOMPAS.com/ VERRYANA NOVITA NINGRUM Spanduk Imbauan ganjil genap di ujung jalan Tomang Raya dari arah Mall Taman Anggrek pada Kamis (8/8/2019)

Atas instruksi gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akhirnya wilayah ganjil genap di Jakarta resmi diperluas. Penerapannya akan dimulai pada 9 September 2019 mendatang, usai masa sosialisasi yang saat ini sedang berjalan selesai.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau